Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasional Angkutan Barang Akan Dibatasi Saat Libur HUT RI

Kompas.com - 14/08/2020, 16:16 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam rangka mengantisipasi kemacetan pada libur panjang Agustus 2020, pihaknya akan membatasi angkutan barang mulai dari Gerbang Tol Cikarang Barat hingga Gerbang Tol Palimanan dan akan dialihkan menuju jalan arteri.

“Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik Hari Ulang Tahun ke 75 Republik Indonesia Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, maka kami dari Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” tuturnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (14/8/2020).

 Baca juga: Cara Jokowi Kejar Penerimaan Perpajakan Rp 1.481,9 Triliun pada 2021

Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju jalan arteri dilakukan dengan ketentuan arus mudik dan arus balik.

Untuk arus mudik, mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan, pada tanggal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, dan pada tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Kemudian, untuk arus balik mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali  di Gerbang Tol Cikarang Barat pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB, dan pada tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.

“Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” tutur Budi.

 Baca juga: Jokowi Gelontorkan Rp 796,3 Triliun ke Daerah pada 2021, untuk Apa Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com