Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Bingung Perbedaan Materai 6000 dan Materai 3000?

Kompas.com - 15/08/2020, 10:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa tak kenal dengan meterai atau yang sering diucapkan sebagai materai. Penggunaan materai seringkali ditemui ketika harus berurusan dengan dokumen penting, sebut saja dokumen perjanjian. 

Tujuan penempelan materai adalah memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat. Bea materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi dengan maksud untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen.

Untuk surat yang ditandatangi, materai yang digunakan biasanya adalah materai 6000. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan materai 3000.

Lalu, apa perbedaan materai 6000 dan materai 3000?

Baca juga: Apa Sebenarnya Fungsi Materai 6000?

Dikutip dari DJP Kementerian Keuangan, penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.

Perbedaan penggunaan materai 6000 dan materai 3000 secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2000.

Penggunaan materai 6000

  • Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
  • Akta Notaris termasuk salinannya
  • Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
  • Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000;
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
  • Cek, bilyet, giro
  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000
  • Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai

Penggunaan materai 3000

  • Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000
  • Surat berharga wesel, promes dan aksep dengan nominal lebih dari Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000
  • Cek, bilyet, giro
  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000.

Secara garis besar, fungsi materai 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1.000.000. Sementara materai 3000 dipakai untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1.000.000. Ini membuat penggunaan materai 6000 lebih luas dibandingkan materai 3000. 

Sebenarnya, tak semua dokumen berharga harus dibubuhi materai. Dengan kata lain, dokumen tanpa materai bukan berarti dokumen tersebut dianggap tidak sah. Namun, dokumen tanpa materai tersebut tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.

Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?

Status dokumen tak bermaterai

Dalam kasus ketika surat atau dokumen tidak dibubuhi materai namun akan dijadikan bukti ke pengadilan, maka pelunasan bea materai dilakukan dengan Pemeteraian Kemudian.

"Pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Pemeteraian kemudian juga dilakukan atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia," bunyi Pasal 1 huruf c Kepmenkeu 476/2002.

Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak dan kemudian disahkan oleh Pejabat Pos.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Artinya, pembuktian surat yang tidak dibubuhi materai, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat bermaterai. Namun agar bisa dijadikan alat bukti di pengadilan, surat tersebut haruslah melunasi pajak bea materai yang terutang.

Saat ini, pelunasan bea materai dapat dilakukan melalui aplikasi e-Meterai yang diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-66/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.

Penggunaan materai digital bisa dilakukan jika wajib pajak mengajukan permohonan izin kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk menggunakan mesin teraan.

Dalam banyak kasus, seringkali perusahaan besar membutuhkan banyak dokumen bermaterai. Sehingga materai digital cukup membantu operasional perusahaan.

Baca juga: Cuma Didapat Yogyakarta, Apa Itu Dana Keistimewaan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com