Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Nekat Gunakan Kartu Kredit untuk 5 Pengeluaran Ini

Kompas.com - 16/08/2020, 06:59 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Kartu kredit sejatinya hadir untuk memberi kemudahan dalam transaksi pembayaran. Keberadaannya menggantikan uang tunai, dan perilaku masyarakat beralih ke cashless society.

Saking banyaknya manfaat, kartu kredit dianggap ‘kartu sakti.’ Apalagi promo kartu kredit, seperti diskon, cashback, maupun cicilan 0 persen bertebaran memanjakan pengguna kartu kredit.

Hasilnya, banyak orang makin keranjingan menggunakan kartu kredit untuk segala keperluan, seperti belanja, bayar tagihan rumah tangga, sampai tarik tunai layaknya kartu debit.

Tapi tahukah Anda bahwa ada beberapa pengeluaran yang sebetulnya tidak boleh dibayar memakai kartu kredit. Apa saja itu? Berikut ulasannya seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Membeli kebutuhan pokok dan perintilan lainnya

Membeli kebutuhan pokok di supermarket, minimarket, jajan kopi, makan di restoran, sampai mengisi saldo dompet digital, semua pakai kartu kredit. Padahal ada kartu debit, tapi jarang digunakan.

Kebiasaan seperti ini nih yang bikin kartu kredit jebol. Tanpa sadar penggunaannya sudah mendekati limit. Tagihan membengkak. Kemudian pusing tujuh keliling membayarnya.

Sebetulnya dalam hal ini, Anda tak perlu menggesek kartu kredit. Contohnya untuk membeli kebutuhan pokok maupun anggaran hiburan. Anda dapat mengalokasikan dana dari gaji bulanan. Misalnya 30 persen dari gaji untuk kebutuhan pokok, dan 5-10 persen untuk anggaran hiburan.

Dengan demikian, Anda tidak mengandalkan kartu kredit untuk keperluan tersebut karena sudah ter-cover dari gaji bulanan. Aman kan?

2. Untuk menutup ‘lubang’

Maksudnya lubang di sini adalah utang. Kartu kredit sebaiknya dihindari untuk membayar utang, termasuk dalam keadaan darurat sekalipun. Misal pembayaran Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Jika itu sampai terjadi, istilahnya gali ‘lubang’ tutup ‘lubang.’ Kebiasaan ini bisa membuat Anda terjebak pada kubangan utang. Sebab saat membayar utang pakai kartu kredit, Anda wajib mencicil utang pokok plus bunga hingga lunas. Kalau terlambat, bisa kena denda. Jumlah tagihan yang harus dibayar akan semakin besar.

• Cicilan KPR dan Kendaraan Bermotor

Punya cicilan rumah dan kendaraan bermotor? Jangan bayar pakai kartu kredit. Tahu sendiri, harga rumah, mobil atau motor mahal, bunga KPR dan kendaraan bermotor biasanya tinggi. Tenornya panjang pula.

Kalau Anda menggunakan kartu kredit untuk membayar angsuran tersebut, maka beban semakin berat. Bayar cicilan KPR dan KKB tinggi, juga membayar tagihan kartu kredit yang besar.

Bila punya cicilan rumah, mobil atau motor, maupun utang dalam bentuk lain yang harus dibayar, Anda dapat menggunakan gaji bulanan. Alokasikan saja anggaran sekitar 20% untuk kebutuhan membayar utang. Jadi Anda bisa menyelamatkan kartu kredit dan diri sendiri dari ‘malapetaka’ keuangan.

Baca Juga: Tak Bikin Boros Justru Kartu Kredit Jadi Penolong Keuangan, Ini Faktanya

3. Tarik tunai

Menggunakan kartu kredit layaknya kartu debit seperti penarikan tunai di mesin ATM atau EDC jelas harus dihindari. Bank Indonesia (BI) pun sudah melarang pengguna maupun merchant untuk melakukan gesek tunai.

Ingat, tarik uang tunai dengan kartu kredit akan dikenakan biaya disertai bunga sebesar 4% atau minimal Rp 50.000 setiap kali melakukan penarikan.

4. Pembayaran dengan nominal kecil

Hindari penggunaan kartu kredit untuk membayar belanjaan atau kebutuhan dengan nominal kecil. Misalnya bayar parkir mobil Rp 20.000. Tentu saja tagihan utang pokok dan bunga yang harus Anda bayarkan tak sebanding atau lebih besar ketimbang ongkos parkir tersebut.

5. Untuk modal usaha

Banyak pengusaha pemula memilih kartu kredit sebagai sumber modal usaha mereka karena lebih mudah dan cepat. Padahal ada banyak risiko menanti, seperti gagal bayar, memperburuk riwayat kredit, dan lainnya.

Baca juga: Cara Aktivasi PIN Kartu Kredit BCA, BRI, dan Bank Mandiri

Oleh karena itu, jangan nekat pakai kartu kredit untuk modal usaha. Apalagi untuk bisnis kecil. Lebih baik ajukan program kredit yang disubsidi pemerintah yang menawarkan bunga ringan.

Manfaatkan Kartu Kredit untuk Dana Darurat

Di tengah pandemi, sebaiknya berhemat. Mengencangkan ikat pinggang karena ekonomi sedang lesu. Gunakan kartu kredit dengan bijak, seperti kebutuhan dana darurat untuk biaya rumah sakit saat keuangan tiris atau saldo tabungan nol. Simpan kartu kredit bila tidak diperlukan untuk menghindari Anda dari belanja tanpa rencana.

 

Artikel ini merupakan hasil kerjasama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com