Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kenaikan Pangkat PNS

Kompas.com - 16/08/2020, 07:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dunia kerja, kenaikan pangkat atau promosi adalah hal yang lazim, termasuk bagi profesi pegawai negeri sipil (PNS). Berbeda dengan tata kelola perusahaan yang memiliki kriteria syarat yang berbeda-beda dalam promosi.

Di lingkungan institusi pemerintahan, kenaikan pangkat PNS memiliki pakem yang bisa dikatakan sama bagi seluruh ASN, baik pemda maupun institusi pusat. 

Seseorang PNS diberikan kenaikan pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya.

Dengan kenaikan pangkat, otomatis akan membuat PNS memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar. Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV

Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada tiga jenis kategori kenaikan pangkat bagi seorang PNS. Kenaikan pangkat reguler, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan struktural.

Jika semua syarat terpenuhi, PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat di BKN. Kenaikan pangkat PNS biasanya ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.

Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pelantikan sebagai CPNS. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem reguler dan sistem pilihan.

1. Kenaikan pangkat PNS reguler

Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS bersangkutan menjabat pelantikan posisi terakhir dalam rentan waktu 4 tahun.

"Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan," bunyi pasal 1 ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2000.

Baca juga: Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Selain itu, pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimiliki.

Selain sudah 4 tahun mengabdi di pangkat terakhir, syarat lain kenaikan pangkat reguler yakni mendapatkan penilaian prestasi dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang karir PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV. Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP. Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.

Lalu golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3. Terakhir yaitu golongan IV yang merupakan puncak dari karir seorang PNS. Yang perlu dicatat, setiap golongan I sampai III memiliki masing-masing 4 jenjang.

Baca juga: Tentang SKB, Tes Paling Menentukan Jadi CPNS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com