Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Bunga Bank Konvensional Vs Bagi Hasil Bank Syariah

Kompas.com - 16/08/2020, 08:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dunia perbankan di Indonesia mengenal dua jenis bank yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional memberikan keuntungan bagi nasabah yang menempatkan dananya berupa bunga bank.

Sementara di sisi lain, bank syariah tidak mengenal konsep bunga-berbunga yang dianggap riba. Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil bagi nasabahnya yang seringkali disebut sebagai biaya sewa modal.

Baik bunga maupun bagi hasil, diterapkan sebagai balas jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah atas penempatan dana dari nasabahnya.

Lalu apa perbedaan bunga pada bank konvensional dengan bagi hasil yang diterapkan bank syariah?

Baca juga: Bukan Uang Koin Gambar Sawit, Ini Uang Logam Termahal Bank Indonesia

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (16/8/2020), berikut perbedaan bunga dengan bagi hasil:

Bunga bank konvensional

  • Asumsi selalu untung
  • Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman
  • Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga ertentu secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya.
  • Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipatganda saat keadaan ekonomi sedang baik
  • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Investasi Koin Emas Dinar

Bagi hasil bank syariah

  • Ada kemungkinan untung/rugi
  • Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan
  • Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif)
  • Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil)
  • Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak

Sementara itu dari sisi hubungan nasabah dengan bank, ada perbedaan mencolok antara bank konvensional dengan bank syariah.

Baca juga: Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya

Hubungan nasabah dengan bank konvensional adalah hubungan debitur dan kreditur. Sementara pola hubungan pada bank syariah adalah kemitraan (musyarakah dan mudharabah).

Hubungan lain di bank syariah yakni penjual-pembeli (murabahah, salam dan istishna), sewa menyewa (ijarah), debitur-kreditur dalam pengertian equity holder (qard).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com