JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dunia perbankan di Indonesia mengenal dua jenis bank yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional memberikan keuntungan bagi nasabah yang menempatkan dananya berupa bunga bank.
Sementara di sisi lain, bank syariah tidak mengenal konsep bunga-berbunga yang dianggap riba. Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil bagi nasabahnya yang seringkali disebut sebagai biaya sewa modal.
Baik bunga maupun bagi hasil, diterapkan sebagai balas jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah atas penempatan dana dari nasabahnya.
Lalu apa perbedaan bunga pada bank konvensional dengan bagi hasil yang diterapkan bank syariah?
Baca juga: Bukan Uang Koin Gambar Sawit, Ini Uang Logam Termahal Bank Indonesia
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (16/8/2020), berikut perbedaan bunga dengan bagi hasil:
Bunga bank konvensional
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Investasi Koin Emas Dinar
Bagi hasil bank syariah
Sementara itu dari sisi hubungan nasabah dengan bank, ada perbedaan mencolok antara bank konvensional dengan bank syariah.
Baca juga: Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya
Hubungan nasabah dengan bank konvensional adalah hubungan debitur dan kreditur. Sementara pola hubungan pada bank syariah adalah kemitraan ( musyarakah dan mudharabah).
Hubungan lain di bank syariah yakni penjual-pembeli ( murabahah, salam dan istishna), sewa menyewa ( ijarah), debitur-kreditur dalam pengertian equity holder (qard).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan