Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Bunga Bank Konvensional Vs Bagi Hasil Bank Syariah

Kompas.com - 16/08/2020, 08:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dunia perbankan di Indonesia mengenal dua jenis bank yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional memberikan keuntungan bagi nasabah yang menempatkan dananya berupa bunga bank.

Sementara di sisi lain, bank syariah tidak mengenal konsep bunga-berbunga yang dianggap riba. Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil bagi nasabahnya yang seringkali disebut sebagai biaya sewa modal.

Baik bunga maupun bagi hasil, diterapkan sebagai balas jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah atas penempatan dana dari nasabahnya.

Lalu apa perbedaan bunga pada bank konvensional dengan bagi hasil yang diterapkan bank syariah?

Baca juga: Bukan Uang Koin Gambar Sawit, Ini Uang Logam Termahal Bank Indonesia

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (16/8/2020), berikut perbedaan bunga dengan bagi hasil:

Bunga bank konvensional

  • Asumsi selalu untung
  • Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman
  • Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga ertentu secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya.
  • Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipatganda saat keadaan ekonomi sedang baik
  • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Investasi Koin Emas Dinar

Bagi hasil bank syariah

  • Ada kemungkinan untung/rugi
  • Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan
  • Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif)
  • Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil)
  • Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak

Sementara itu dari sisi hubungan nasabah dengan bank, ada perbedaan mencolok antara bank konvensional dengan bank syariah.

Baca juga: Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya

Hubungan nasabah dengan bank konvensional adalah hubungan debitur dan kreditur. Sementara pola hubungan pada bank syariah adalah kemitraan (musyarakah dan mudharabah).

Hubungan lain di bank syariah yakni penjual-pembeli (murabahah, salam dan istishna), sewa menyewa (ijarah), debitur-kreditur dalam pengertian equity holder (qard).

Secara fisik, untuk membedakan kantor bank konvensional dengan bank syariah, termasuk untuk membedakan bank konvensional dengan unit usaha syariah (anak perusahaan) bank konvensional yang beroperasi sebagai bank syariah, bisa dilihat dari logo bank.

Logo iB yang dipasang di depan kantor bank yang telah resmi beroperasi sebagai bank syariah (BUS, UUS dan BPRS), baik kantor pusat, kantor cabang maupun kantor layanan syariah. Logo iB biasanya juga dipasang di papan reklame, spanduk, neon sign atau billboard.

Baca juga: Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit

Penandanya adalah stiker Logo iB layanan syariah yang umumnya terpasang di pintu masuk kantor cabang bank konvensional.

Biasanya di depan counter pelayanan syariah, bank juga memasang banner atau poster yang memberikan penjelasan mengenai produk dan jasa perbank syariah yag tersedia.

Informasi lebih lengkap layanan syariah ini juga dapat diperoleh melalui customer service atau staf di kantor bank konvensional tersebut.

Baca juga: Cari Rumah Murah Sitaan Bank BUMN? Cek di Sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com