Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] BI Rilis Uang Baru Peringatan Kemerdekaan RI | Skema Pencairan BLT UMKM

Kompas.com - 17/08/2020, 08:17 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. BI Rilis Uang Baru Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Bank Indonesia bakal mengeluarkan uang rupiah khusus dalam rangka peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia.

Peresmian pengeluaran uang logam rupiah khusus atau commemorative coin tersebut bakal dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati esok hari, Senin (17/8/2020).

"Dalam kesempatan baik ini kami bermaksud menyampaikan undangan sekaligus mohon konfirmasi kehadiran rekans pada acara 'Peresmian Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia' bersama Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan," jelas BI dalam undangan yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020).

Di dalam dokumen Uang Khusus Logam Bank Indonesia dijelaskan, uang rupiah khusus merupakan ang yang dikeluarkan oleh BI dalam rangka memperingari peristiwa atau tujuan tertentu. Uang rupiah khusus tersebut memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.

Selengkapnya baca di sini

2. Jangan Nekat Gunakan Kartu Kredit untuk 5 Pengeluaran Ini

Kartu kredit sejatinya hadir untuk memberi kemudahan dalam transaksi pembayaran. Keberadaannya menggantikan uang tunai, dan perilaku masyarakat beralih ke cashless society.

Saking banyaknya manfaat, kartu kredit dianggap ‘kartu sakti.’ Apalagi promo kartu kredit, seperti diskon, cashback, maupun cicilan 0 persen bertebaran memanjakan pengguna kartu kredit.

Hasilnya, banyak orang makin keranjingan menggunakan kartu kredit untuk segala keperluan, seperti belanja, bayar tagihan rumah tangga, sampai tarik tunai layaknya kartu debit.

Tapi tahukah Anda bahwa ada beberapa pengeluaran yang sebetulnya tidak boleh dibayar memakai kartu kredit. Apa saja itu?  Baca di sini

3. Mengenal Kenaikan Pangkat PNS

Dalam dunia kerja, kenaikan pangkat atau promosi adalah hal yang lazim, termasuk bagi profesi pegawai negeri sipil ( PNS).

Berbeda dengan tata kelola perusahaan yang memiliki kriteria syarat yang berbeda-beda dalam promosi. Di lingkungan institusi pemerintahan, kenaikan pangkat PNS memiliki pakem yang bisa dikatakan sama bagi seluruh ASN, baik pemda maupun institusi pusat.

Seseorang PNS diberikan kenaikan pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya. Dengan kenaikan pangkat, otomatis akan membuat PNS memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com