Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat Penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus, Boleh Diwakili?

Kompas.com - 17/08/2020, 15:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan uang rupiah khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Uang lembaran dengan nominal Rp 75.000 itu merupakan uang peringatan kemerdekaan RI yang dipersembahkan untuk kebahagiaan masyarakat Indonesia.

Artinya, masyarakat Indonesia bisa memperoleh dan menukarkan uang rupiah edisi khusus yang dicetak terbatas ini.

Baca juga: Uang Edisi Khusus Rp 75.000 Bisa Ditukar di 5 Bank Umum, Apa Saja?

Tentu saja, ada persyaratan yang perlu dipenuhi untuk bisa menukarkan uang. Mengutip dokumen penjelasan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI yang diterima Kompas.com, ada 4 poin yang perlu diperhatikan.

Syarat tersebut, antara lain telah melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar.

"Aplikasi pintar dapat diakses melalui website Bank Indonesia (web browser? melalui tautan https://pintar.bi.go.id sehingga bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui android atau iOS," tulis dokumen itu, Senin (17/8/2020).

Syarat selanjutnya adalah membawa KTP asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy atau digital, dan melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera di bukti pemesanan.

Nama dan NIK yang tercantum pun harus sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

"Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran uang pecahan khusus pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia," tulis dokumen.

Boleh diwakili

Dokumen juga menyebut, penukaran bisa diwakili oleh orang lain. Syaratnya membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy maupun digital.

Baca juga: Mau Dapat Uang Rp 75.000 Edisi Khusus HUT Ke-75 RI? Begini Caranya

Penukar juga harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai data yang tertera pada bukti pemesanan, dan KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali.

Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com