JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pencairan dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sudah mulai dilakukan pada hari ini, Senin (17/8/2020).
"Bantuan produktif, sudah (mulai dicairkan hari ini)," ujarnya Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha kepada Kompas.com, Senin (17/8/2020) malam.
Dia mengungkapkan, pencairan di hari pertama tersebut sudah mencapai sekitar 700.000 UMKM yang menerima dana hibah. Artinya, pemerintah sudah menggelontorkan dana hingga Rp 1,68 triiliun.
"Belum (semua UMKM terima dana hibah), baru sekitar 700.000-an UMKM," jelasnya.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Mulai Cair Hari ini, Simak Syaratnya
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM ) Teten Masduki mengatakan, ada 12 juta UMKM yang akan menerima dana hibah. Namun, pada tahap awal sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp 22 triliun.
Adapun dana hibah hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Program ini dimulai pada 17 Agustus 2020 – 31 Desember 2020 dengan skema berupa uang senilai Rp 2,4 juta per pelaku UMKM yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
”Teknisnya ini, nanti si penerima usaha mikro yang kriterianya adalah dia belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer, langsung ditransfer ke rekening penerima,” jelas Teten dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).
Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul. Diantaranya, dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM provinsi atau kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
“Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, Koperasi, LKM, himbara (BRI dan BNI, BUMN (PNM dan PT. PEGADAIAN) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM,” jelasnya.
Baca juga: Ini Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha Mikro
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.