Tahap pertama, periode pemesanan tanggal 17 Agustus 2020 yang dibuka mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020.
Tempat penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di semua provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.
Untuk tahap kedua, periode pemesanan per tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai.
Untuk periode kedua, tempat penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia, baik kantor pusat maupun KPwDN, ataupun bank umum yang ditunjuk.
Baca juga: Dalam 15 Menit, Pemesanan Uang Edisi Kemerdekaan Ke-75 Langsung Penuh
7. Syarat penukaran
Setelah melakukan pemesanan pada website, masyarakat bisa melakukan penukaran. Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran uang pecahan khusus pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.
Syarat penukaran adalah membawa KTP asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy atau digital, dan melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera di bukti pemesanan.
Dana nama dan NIK yang tercantum pun harus sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
8. Boleh diwakili
Penukaran bisa diwakili oleh orang lain, namun ada beberapa syarat tambahan. Syaratnya, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy maupun digital.
Penukar juga harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai data yang tertera pada bukti pemesanan, dan KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.
Baca juga: Simak Syarat Penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus, Boleh Diwakili?
9. Ditukar melalui Bank Umum
Uang edisi khusus yang dicetak hanya 75 juta lembar ini bisa ditukar melalui Bank Umum.
Namun, periode penukaran bank umum yang ditunjuk BI akan dimulai pada 2 Oktober 2020 hingga seluruh lembar uang edisi khusus ini telah ditukarkan oleh masyarakat.
Bank Indonesia (BI) sendiri menunjuk 5 bank umum yang bisa menjadi sarana penukaran uang pecahan Rp 75.000.
Lima bank umum tersebut, antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan Bank CIMB Niaga.
Penunjukkan bank umum tersebut oleh BI dilakukan karena bank umum itu telah memiliki jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia. Untuk itu, jangkauan layanannya dapat lebih luas dan merata.
Cabang bank umum yang mau dipilih masyarakat sebagai lokasi penukaran dapat dilihat dalam menu aplikasi saat memiliki lokasi penukaran uang.
Baca juga: Uang Edisi Khusus Rp 75.000 Bisa Ditukar di 5 Bank Umum, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.