JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan uang baru edisi khusus kemerdekaan ke-75 (uang baru HUT 75 RI) atau Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Uang peringatan kemerdekaan dengan lembaran nominal Rp 75.000 itu merupakan uang peringatan kemerdekaan RI yang dirilis setiap 25 tahun sekali oleh bank sentral.
Uang edisi khusus kemerdekaan ini bisa didapatkan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), lewat mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.
Berikut tahapan syarat dan prosedur cara mendapatkan uang Rp 75.000 HUT Ke-75 RI:
Baca juga: Fakta-fakta Uang Edisi Khusus Rp 75.000, Cara Menukarkan hingga 25 Tahun Sekali
Tahap pertama, periode pemesanan uang baru ditetapkan mulai dibuka tanggal 17 Agustus 2020. Penukaran uang edisi khusus kemerdekaan mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020.
Tempat penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di semua provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.
Baca juga: Dalam 15 Menit, Pemesanan Uang Edisi Kemerdekaan Ke-75 Langsung Penuh
Untuk tahap kedua, periode pemesanan per tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai. Untuk periode kedua, tempat penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia, baik kantor pusat maupun KPwDN, ataupun bank umum yang ditunjuk.
Untuk diketahui, uang baru rupiah khusus dalam bentuk lembaran merupakan momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, uang baru rupiah tersebut tidak ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat. Oleh karena itu, uang edisi khusus kemerdekaan dicetak terbatas.
Uang baru tersebut juga bukan sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan. Peluncuran uang rupiah khusus untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
Baca juga: Mengenal Gobog, Uang yang Berlaku di Era Majapahit
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.