Informasi saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi bidang tugas Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024.
Salah satu yang dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024 adalah perubahan harga rupiah alias redenominasi.
Rencana tertuang dalam PMK No.77/PMK.01/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Baca juga: Deretan Uang Rupiah Khusus Peringatan HUT Kemerdekaan RI
Nantinya, rupiah bakal disederhakan, misal Rp 1.000 jadi Rp 1, Rp 10.000 jadi Rp 10, dan seterusnya. Pengecilan nominal bertujuan untuk mempermudah laporan dan pencatatan keuangan.
Rencana redenominasi sebetulnya sudah dimasukkan oleh Sri Mulyani dalam rencana strategis tahun 2014-2019. Namun, rencana itu belum kunjung terealisasi hingga berakhirnya tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.