Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Rumah di Tangerang Selatan, Penawaran Mulai Rp 300 Jutaan

Kompas.com - 18/08/2020, 15:16 WIB
Yoga Sukmana

Editor

2. Lelang rumah murah di Pamulang Mas

Obyek lelang : 1 bidang tanah dan bangunan seluas 105 m2 di Perumahan Villa Pamulang Mas, Jalan Puring Mas III, Blok C 10 No. 2, Desa Bambu Apus, Kec. Pamulang, Kab. Tangerang Selatan. SHM No 01716 tanggal 18 April 1995
Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 343.014.000
Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
Jaminan lelang rumah : Rp 69.000.000
Batas Akhir Jaminan : 18 Agustus 2020
Batas Akhir Penawaran : 19 Agustgus 2020 jam 15:20 WIB

Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.

Baca juga: Begini Cara Bedakan Uang Rupiah Rp 75.000 Asli atau Palsu

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain. (Reporter: Adi Wikanto|Editor: Adi Wikanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Daftar lelang rumah di Tangerang Selatan harga penawaran Rp 300-an juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com