JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah yang merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial. BPJS Kesehatan sendiri merupakan perubahan kelembagaan dari PT Askes (Persero).
Tarif BPJS Kesehatan sendiri mengalami kenaikan beberapa waktu lalu, namun demikian tarifnya relatif masih lebih rendah ketimbang asuransi kesehatan swasta.
BPJS Kesehatan dibentuk sesuai amanat UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Beberapa layanan BPJS Kesehatan berbeda dengan asuransi kesehatan swasta.
Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Berikut perbedaan BPJS Kesehatan dan asuransi swasta seperti dilansir dari Lifepal:
Baca juga: Pandemi Covid-19, Asuransi Kesehatan Kian Diminati
Dokter spesialis
Untuk bisa menjalani pengobatan lanjutan ke dokter yang lebih kompeten atau spesialis, BPJS Kesehatan membutuhkan prosedur berupa surat rujukan.
Sistem rujukan rumah sakit dalam BPJS Kesehatan menggunakan alur berjenjang, dilakukan secara vertikal dari tingkatan pelayanan lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi.
Itu sebabnya, wajib hukumnya bagi peserta BPJS Kesehatan datang ke Faskes Tingkat 1 terlebih dahulu apabila menginginkan pelayanan di fasilitas kesehatan di tingkat selanjutnya.
Lain halnya seseorang yang menggunakan asuransi swasta. Mereka bisa langsung mendaftarkan diri ke dokter spesialis dan menyerahkan urusan pembayaran pada pihak asuransi.
Baca juga: 3 Panduan Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat
Penyakit yang ditanggung
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.