Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Menarik Uang Rp 75.000, dari Klarifikasi Baju Adat China hingga Sulit Dipalsukan

Kompas.com - 19/08/2020, 05:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia pada Senin (17/8/2020).

Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000. Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

Tercatat, BI telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali. Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.

Seiring diedarkannya uang rupiah khusus untuk memperingati kemerdekaan ke-75 tahun RI, ada berapa fakta-fakta menarik yang ditemukan.

Baca juga: Uang Rp 75.000 Edisi HUT RI Resmi Diluncurkan, Dicetak Hanya 75 Juta Lembar

Berikut ini fakta-fakta menarik yang Kompas.com rangkum:

1. Bisa untuk transaksi

Uang rupiah edisi Kemerdekaan ke-75 tahun RI ini dicetak sangat terbatas, yakni hanya 75 juta lembar. Terbatasnya cetakan membuat banyak masyarakat beranggapan uang hanya bisa disimpan untuk koleksi.

Dalam arti lain, uang rupiah edisi khusus ini tak bisa digunakan untuk bertransaksi. Namun, hal itu dibantah oleh Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko.

Onny mengatakan, uang tersebut sah untuk digunakan bertransaksi.

"Boleh digunakan transaksi. Sah kalau digunakan (untuk) transaksi. (Memang) uang edisi khusus ini pernah dicetak sebelumnya di hari-hari khusus seperti 25 atau 50 tahun peringatan hari kemerdekaan RI, dan event khusus lainnya. Jumlahnya terbatas," kata Onny kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2020).

Adapun saat peluncuran rupiah edisi khusus, Senin (17/8/2020), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga menyatakan hal serupa. Uang edisi khusus merupakan alat pembayaran yang sah.

Baca juga: Penjelasan Gambar Pakaian Adat di Uang Baru Edisi Khusus Kemerdekaan Rp 75.000

Dia juga menyebut, pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan merupakan bagian dari pencetakan uang tahun anggaran tahun 2020, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Perencanaannya telah dimulai sejak 2018, dengan mendasarkan pada ketentuan dan tata kelola pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

"Uang peringatan kemerdekaan ini secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah tanggal 17 Agustus 2020," ujar Perry.

Baca juga: BI: Rupiah Edisi Khusus Rp 75.000 Sah Digunakan untuk Transaksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com