Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Dana Otsus Papua

Kompas.com - 19/08/2020, 09:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Bagi Papua, pemberian dana otonomi khusus sebesar itu jelas berkontribusi signifikan bagi penerimaan daerah.

Setidaknya, dengan acuan besaran total anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Papua 2019 yang sebesar Rp 13,9 triliun, 93 persen didukung pendapatan daerah yang diperoleh dari dana otonomi khusus.

Baca juga: 5 Orang Paling Tajir di Indonesia Berkat Sawit

Dukungan dana otonomi khusus sejatinya ditujukan bagi pembiayaan pendidikan dan kesehatan, serta dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Pengelolaan dana tersebut menjadi kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Di dalam situs Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Papua terinci alokasi pemanfaatan dana otsus tersebut. Di antaranya, terdapat pos anggaran untuk program-program yang disetujui bersama antara provinsi dan kabupaten.

Pada tahun lalu, sebanyak sepertiga dari dana otonomi khusus Papua dialokasikan pada program bersama. Pemanfaatannya digunakan untuk menjalankan program-program bidang pendidikan, seperti pemberian beasiswa unggul.

Baca juga: Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit di Kaltim

Selain itu, terdapat program perbaikan kesehatan masyarakat, perumahan, keagamaan, hingga perlindungan sosial.

Di luar program bersama, terdapat program-program inisiatif khusus provinsi ataupun daerah. Porsinya, dua pertiga dari dana otonomi khusus.

Seluruh alokasi dana tersebut didistribusikan ke provinsi hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Selanjutnya, setiap daerah memanfaatkan dana guna menjalankan program-program yang menjadi riil dihasilkan dari inisiatif dan kebutuhan warga setempat.

Belakangan, Presiden Joko Widodo memutuskan akan memperpanjang pemberian dana otonomi khusus. Namun, Presiden menginginkan evaluasi menyeluruh harus dilakukan.

”Saya minta dilihat lagi secara detail bagaimana pengelolaannya, transparansinya, akuntabilitasnya. Hal itu sangat penting. Good governance-nya, penyalurannya, apakah betul-betul sudah tersampaikan ke masyarakat, apakah sudah tepat sasaran, output-nya seperti apa, kalau sudah jadi barang, barang apa,” ungkap Jokowi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ini Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com