Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Dana Otsus Papua

Kompas.com - 19/08/2020, 09:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otonomi Khusus Papua sudah berjalan hampir 20 tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Guna mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat, pemerintah mengucurkan dana otonomi khusus atau dana otsus.

Lalu apa sebenarnya dana otsus Papua dan Papua Barat?

Dana otsus adalah dana bantuan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi tertentu. Dana otsus diberikan pemerintah pusat sebagai konsekuensi status otonomi khusus.

Pasca-reformasi, saat ini ada 3 daerah provinsi dengan status otonomi khusus yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh.

Baca juga: Cuma Didapat Yogyakarta, Apa Itu Dana Keistimewaan?

Dana bantuan hibah yang diberikan pemerintah pusat juga berupa dana keistimewaan untuk DI Yogyakarta.

Dikutip dari Harian Kompas, dalam nota keuangan beserta APBN 2020 disebutkan, dana otsus Papua terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan.

Pada 2015, dana otsus untuk Papua senilai Rp 4,9 triliun dan Papua Barat Rp 2,1 triliun. Dana otsus terus ditingkatkan hingga tahun 2020 menjadi Rp 5,9 triliun untuk Papua dan Rp 2,5 triliun untuk Papua Barat.

Berikut alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat dari tahun ke tahun:

Baca juga: 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia

  • 2002: Rp 1,382 triliun
  • 2003: Rp 1,539 triliun
  • 2004: Rp 1,642 triliun
  • 2005: Rp 1,775 triliun
  • 2006: Rp 3,449 triliun
  • 2007: Rp 4,045 triliun
  • 2008: Rp 3,920 triliun
  • 2009: Rp 4,079 triliun
  • 2010: Rp 3,494 triliun
  • 2011: Rp 3,957 triliun
  • 2012: Rp 4,404 triliun
  • 2013: Rp 4,927 triliun
  • 2014: Rp 6,777 triliun
  • 2015: Rp 7,190 triliun
  • 2016: Rp 5,595 triliun
  • 2017: Rp 8,240 triliun
  • 2018: Rp 7,980 triliun
  • 2019: Rp 8,632 triliun
  • 2020: Rp 8,370 triliun

Secara terpisah, untuk Aceh pada tahun 2020 mendapatkan dana otsus sebesar Rp 8,4 triliun. Sementara DI Yogyakarta dana keistimewaan DIY Rp 1,3 triliun.

Selain dana otsus, dana tambahan infrastruktur juga diberikan. Total dana tambahan infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan Rp 3 triliun pada 2015, meningkat menjadi Rp 4,7 triliun pada APBN 2020.

Percepatan peningkatan kesejahteraan warga Papua juga menjadi prioritas pemerintah di era reformasi. Salah satu caranya, pemberlakuan otsus sejak 2001.

Baca juga: Benarkah Kriminalitas di Indonesia Banyak Dipicu Kemiskinan?

Sejak 2002, dana otsus yang dikucurkan untuk Papua dan Papua Barat mencapai Rp 126,99 triliun. Namun, Papua dan Papua Barat masuk provinsi dengan persentase penduduk miskin terbanyak di Indonesia.

Semenjak pertama kali disalurkan, total dukungan dana yang disalurkan meningkat dari waktu ke waktu.

Pada 2002, baru sebesar Rp 1,38 triliun, sementara tahun 2020, menjadi Rp 13,05 triliun Artinya, terjadi peningkatan signifikan, hingga 10 kali lipat semenjak dana ini digulirkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com