Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Dana Otsus Papua

Kompas.com - 19/08/2020, 09:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otonomi Khusus Papua sudah berjalan hampir 20 tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Guna mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat, pemerintah mengucurkan dana otonomi khusus atau dana otsus.

Lalu apa sebenarnya dana otsus Papua dan Papua Barat?

Dana otsus adalah dana bantuan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi tertentu. Dana otsus diberikan pemerintah pusat sebagai konsekuensi status otonomi khusus.

Pasca-reformasi, saat ini ada 3 daerah provinsi dengan status otonomi khusus yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh.

Baca juga: Cuma Didapat Yogyakarta, Apa Itu Dana Keistimewaan?

Dana bantuan hibah yang diberikan pemerintah pusat juga berupa dana keistimewaan untuk DI Yogyakarta.

Dikutip dari Harian Kompas, dalam nota keuangan beserta APBN 2020 disebutkan, dana otsus Papua terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan.

Pada 2015, dana otsus untuk Papua senilai Rp 4,9 triliun dan Papua Barat Rp 2,1 triliun. Dana otsus terus ditingkatkan hingga tahun 2020 menjadi Rp 5,9 triliun untuk Papua dan Rp 2,5 triliun untuk Papua Barat.

Berikut alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat dari tahun ke tahun:

Baca juga: 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia

  • 2002: Rp 1,382 triliun
  • 2003: Rp 1,539 triliun
  • 2004: Rp 1,642 triliun
  • 2005: Rp 1,775 triliun
  • 2006: Rp 3,449 triliun
  • 2007: Rp 4,045 triliun
  • 2008: Rp 3,920 triliun
  • 2009: Rp 4,079 triliun
  • 2010: Rp 3,494 triliun
  • 2011: Rp 3,957 triliun
  • 2012: Rp 4,404 triliun
  • 2013: Rp 4,927 triliun
  • 2014: Rp 6,777 triliun
  • 2015: Rp 7,190 triliun
  • 2016: Rp 5,595 triliun
  • 2017: Rp 8,240 triliun
  • 2018: Rp 7,980 triliun
  • 2019: Rp 8,632 triliun
  • 2020: Rp 8,370 triliun

Secara terpisah, untuk Aceh pada tahun 2020 mendapatkan dana otsus sebesar Rp 8,4 triliun. Sementara DI Yogyakarta dana keistimewaan DIY Rp 1,3 triliun.

Selain dana otsus, dana tambahan infrastruktur juga diberikan. Total dana tambahan infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan Rp 3 triliun pada 2015, meningkat menjadi Rp 4,7 triliun pada APBN 2020.

Percepatan peningkatan kesejahteraan warga Papua juga menjadi prioritas pemerintah di era reformasi. Salah satu caranya, pemberlakuan otsus sejak 2001.

Baca juga: Benarkah Kriminalitas di Indonesia Banyak Dipicu Kemiskinan?

Sejak 2002, dana otsus yang dikucurkan untuk Papua dan Papua Barat mencapai Rp 126,99 triliun. Namun, Papua dan Papua Barat masuk provinsi dengan persentase penduduk miskin terbanyak di Indonesia.

Semenjak pertama kali disalurkan, total dukungan dana yang disalurkan meningkat dari waktu ke waktu.

Pada 2002, baru sebesar Rp 1,38 triliun, sementara tahun 2020, menjadi Rp 13,05 triliun Artinya, terjadi peningkatan signifikan, hingga 10 kali lipat semenjak dana ini digulirkan.

Bagi Papua, pemberian dana otonomi khusus sebesar itu jelas berkontribusi signifikan bagi penerimaan daerah.

Setidaknya, dengan acuan besaran total anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Papua 2019 yang sebesar Rp 13,9 triliun, 93 persen didukung pendapatan daerah yang diperoleh dari dana otonomi khusus.

Baca juga: 5 Orang Paling Tajir di Indonesia Berkat Sawit

Dukungan dana otonomi khusus sejatinya ditujukan bagi pembiayaan pendidikan dan kesehatan, serta dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Pengelolaan dana tersebut menjadi kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Di dalam situs Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Papua terinci alokasi pemanfaatan dana otsus tersebut. Di antaranya, terdapat pos anggaran untuk program-program yang disetujui bersama antara provinsi dan kabupaten.

Pada tahun lalu, sebanyak sepertiga dari dana otonomi khusus Papua dialokasikan pada program bersama. Pemanfaatannya digunakan untuk menjalankan program-program bidang pendidikan, seperti pemberian beasiswa unggul.

Baca juga: Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit di Kaltim

Selain itu, terdapat program perbaikan kesehatan masyarakat, perumahan, keagamaan, hingga perlindungan sosial.

Di luar program bersama, terdapat program-program inisiatif khusus provinsi ataupun daerah. Porsinya, dua pertiga dari dana otonomi khusus.

Seluruh alokasi dana tersebut didistribusikan ke provinsi hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Selanjutnya, setiap daerah memanfaatkan dana guna menjalankan program-program yang menjadi riil dihasilkan dari inisiatif dan kebutuhan warga setempat.

Belakangan, Presiden Joko Widodo memutuskan akan memperpanjang pemberian dana otonomi khusus. Namun, Presiden menginginkan evaluasi menyeluruh harus dilakukan.

”Saya minta dilihat lagi secara detail bagaimana pengelolaannya, transparansinya, akuntabilitasnya. Hal itu sangat penting. Good governance-nya, penyalurannya, apakah betul-betul sudah tersampaikan ke masyarakat, apakah sudah tepat sasaran, output-nya seperti apa, kalau sudah jadi barang, barang apa,” ungkap Jokowi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ini Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com