Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Danais dalam Film Tilik Yogyakarta yang Viral

Kompas.com - 21/08/2020, 10:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Film Tilik tengah jadi trending di jagat media sosial Indonesia. Film yang viral ini diperbincangkan karena dianggap mewakili kondisi riil masyarakat Tanah Air.

Film Tilik disutradarai oleh Wahyu Agung Prasetyo dari rumah produksi Ravacana. Alurnya sederhana, bercerita tentang warga desa yang bergunjing tentang status lajang Dian dalam perjalanan naik truk untuk menjenguk Bu Lurah di rumah sakit dengan tokok utama Bu Tejo.

Sebagai informasi, film pendek ini dibiayai oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DIY dari Dana Keistimewaan DIY atau Danais yang bersumber dari APBN. Tahun ini, Danais yang diterima Pemerintah Provinsi DIY dari pemerintah pusat mencapai Rp 1,3 triliun.

Lalu, apa itu Dana Keistimewaan DIY (Danais) yang dipakai untuk mensponsori film Tilik yang diproduksi di Kabupaten Bantul, Yogyakarta?

Baca juga: Mengenal 11 Tunjangan di Luar Gaji Pokok yang Diterima Anggota TNI

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (21/8/2020), Danais DIY dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Danais DIY adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana transfer Ke daerah dan dana desa.

Anggaran ini digunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Kewenangan tersebut antara lain kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata, dan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Artinya, di Indonesia, hanya DIY yang mendapatkan Danais dari pemerintah pusat.

Baca juga: Mengenal Dana Otsus Papua

Danais DIY salah satunya diperuntukkan untuk promosi dan menjaga kelestarian kebudayaan di Yogyakarta, termasuk di antaranya untuk memproduksi film Tilik tersebut.

Di tahun ini, sebagian dana keistimewaan DIY tahun ini dialokasikan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Dari total anggaran dana keistimewaan 2020 sebesar Rp 1,3 triliun, sekitar Rp 100 miliar dialkokasikan untuk penanganan Covid-19.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan diatur dengan Perda Istimewa (Perdais) yang dibentuk oleh Gubernur dan DPRD DIY.

"Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara," tulis keterangan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Pengakuan Siti Fauziah, Pemeran Bu Tejo di Film Tilik: Aku Takut kalau Jadi Sorotan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, pengusulan dana dari APBN dilakukan dalam beberapa tahapan.

Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan DK DIY kepada Kementerian Keuangan yang kemudian dibahas Menkeu dan Mendagri.

Keistimewaan DIY sendiri sudah diatur dalam UUD 1945 di Pasal 18 ayat (1).

1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Keistimewaan DIY sendiri tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang berdirinya Republik Indonesia. Saat masih berbentuk kerajaan, Yogyakarta jadi daerah pertama yang mengakui dan mendukung kemerdekaan Indonesia. Yogyakarta juga pernah menjadi ibu kota Indonesia.

Sultan Hamengkubowono IX saat itu juga menyumbang dukungan finansial yang sangat berarti di periode awal republik ini berdiri.

Baca juga: Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com