Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data 1,2 Juta Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji Tidak Valid

Kompas.com - 21/08/2020, 20:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Jadi bila ditotal dari validasi tahap 1 dan 2, maka BP Jamsostek menemukan 1.206.984 data pekerja yang tidak valid.

Mengacu kepada Permenaker No. 14/2020, kriteria penerima subsisi gaji antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja penerima upah, merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020.

Selanjutnya, memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.

Baca juga: Curhat Pengusaha Bioskop: Sudah Capek Berharap Terus

Sebelumnya, BP Jamsostek akan menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana bantuan subsidi gaji tidak tepat sasaran.

Terdapat tiga tahapan validasi yang dilakukan. Pertama, validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.

Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker No.14/2020.

Meliputi keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah.

Baca juga: Hadapi Resesi Global, Ekonom: Pemerintah Perlu Format Ulang Kebijakan

Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.

Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji pekerja terdampak Covid-19. Uang yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Baca juga: Bertahan di Tengah Pandemi, Apa Saja yang Bisa Dilakukan UMKM?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com