Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data 1,2 Juta Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji Tidak Valid

Kompas.com - 21/08/2020, 20:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menyebut, sebanyak 13,6 juta pekerja telah memberikan data nomor rekeningnya untuk program subsidi gaji.

"Hingga tanggal 20 Agustus datanya, pukul 21.00 malam," ujarnya melalui konferensi pers secara virtual, Jumat (21/8/2020).

BP Jamsostek sudah melakukan validasi data nomor rekening pekerja calon penerima subsisi gaji tersebut ke bank masing-masing.

Baca juga: Riwayat Pesawat N250, Jadi Kebanggan Tahun 1995, Kini Jadi Besi Tua di Museum

Meski validasi data belum dilakukan menyeluruh, BP Jamsostek menemukan 51.859 data nomor rekening yang tidak valid.

"Kami lakukan proses validasi melalui 127 bank, ternyata yang valid sebanyak 9.332.386. Yang tidak valid entah salah nomor atau salah nama sebanyak 51.859, ini kita kirim balik ke perusahaan untuk diperbaiki nomor tersebut," kata Agus.

Dari 13,6 juta pekerja yang datanya masuk ke BP Jamsostek, sebanyak 4.216.595 data belum divalisasi.

Baca juga: KAI Beri Diskon 50 Persen Harga Tiket KA Akhir Pekan Ini

Agus mengatakan, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid. Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid.

"Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop karena di luar kriteria Permenaker," ujarnya.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600.000, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Anggaran Bukan Berasal dari Dana Peserta

Jadi bila ditotal dari validasi tahap 1 dan 2, maka BP Jamsostek menemukan 1.206.984 data pekerja yang tidak valid.

Mengacu kepada Permenaker No. 14/2020, kriteria penerima subsisi gaji antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja penerima upah, merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020.

Selanjutnya, memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.

Baca juga: Curhat Pengusaha Bioskop: Sudah Capek Berharap Terus

Sebelumnya, BP Jamsostek akan menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana bantuan subsidi gaji tidak tepat sasaran.

Terdapat tiga tahapan validasi yang dilakukan. Pertama, validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.

Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker No.14/2020.

Meliputi keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah.

Baca juga: Hadapi Resesi Global, Ekonom: Pemerintah Perlu Format Ulang Kebijakan

Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.

Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji pekerja terdampak Covid-19. Uang yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Baca juga: Bertahan di Tengah Pandemi, Apa Saja yang Bisa Dilakukan UMKM?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com