Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Besar, Kini Diskon Pajak Perusahaan Jadi 50 Persen

Kompas.com - 22/08/2020, 19:38 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk meningkatkan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25 atau pajak badan, dari semula 30 persen menjadi 50 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dan perusahaan di kawasan berikat.

"Berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan pasal 25 dari sebelumnya pengurangan sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen," tutur Hestu, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2020).

Baca juga: Dua Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Lebih lanjut, Hestu menjelaskan, keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena kondisi perekonomian saat ini dinilai masih rendah, khususnya pada sisi tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.

Oleh karena itu dikeluarkanlah aturan diskon pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.

"Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id," ujar Hestu.

Baca juga: Insentif untuk UMKM, dari Subsidi Bunga hingga KUR Mikro

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020, sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.

Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Selain itu, Ketentuan lain yang diatur dalam PMK Nomor 110 Tahun 2020 adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

"Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita," ucap Hestu.

Baca juga: Banjir Sajadah Impor Asal China, Industri Tekstil Lokal Babak Belur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com