Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pasal Kontroversi RUU Cipta Kerja: Libur Hanya Sehari Per Minggu

Kompas.com - 23/08/2020, 08:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan kelompok buruh sepakat mengembalikan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja ke kondisi semula sebelum rancangan aturan itu dibuat.

Sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law dianggap serikat buruh akan merugikan posisi tawar pekerja. Salah satu yang jadi sorotan yakni Pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari per minggu.

Ini artinya, kewajiban pengusaha memberikan waktu istirahat kepada pekerja atau buruh makin berkurang dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja.

Jika disahkan, pemerintah dianggap memberikan legalitas bagi pengusaha yang selama ini menerapkan jatah libur hanya sehari dalam sepekan. Sementara untuk libur dua hari per minggu, dianggap sebagai kebijakan masing-masing perusahaan yang tidak diatur pemerintah. Hal ini dinilai melemahkan posisi pekerja.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut RUU Cipta Kerja Bakal Rampung Tahun Ini

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," bunyi Pasal 79 RUU Cipta Kerja.

Ketentuan di RUU Cipta Kerja ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana pengusaha wajib memberi waktu istirahat mingguan, satu dan dua hari bagi pekerjanya.

"1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," bunyi Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Beberapa ketentuan juga dianggap kontroversial antara lain terkait pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pascadialog forum tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh, draf RUU Cipta Kerja khusus kluster ketenagakerjaan sudah disempurnakan untuk segera dibahas dengan DPR.

Baca juga: Menaker: Tim Tripartit Selesai Bahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

"Drafnya sudah tidak seperti draf awal yang kami serahkan ke DPR. Sudah ada penyempurnaan setelah mendapat aspirasi dan pandangan dari para pekerja dan pengusaha,” kata Ida dikutip dari Harian Kompas, Minggu (23/8/2020).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bakal rampung pada masa sidang paripurna tahun ini.

"Sudah disampaikan di pidato Ketua DPR, RUU Cipta Kerja akan dibahas dan ditargetkan bisa selesai dalam masa sidang ini," ujar Airlangga.

Ia mengatakan, saat ini proses pembahasan RUU Cipta Kerja sudah mencapai 70 persen. Beberapa isu yang krusial seperti isu ketenagakerjaan dinilainya sudah mencapai kata sepakat antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Baca juga: Stafsus Sri Mulyani Bicara Soal Turunnya Besaran Pesangon di RUU Cipta Kerja

"Beberapa isu krusial sudah ada hal yang disepakati secara tripartit, seperti isu ketenagakerjaan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam hal ini di dalam rapat yang dipimpin Menaker (Ida Fauziyah)," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, keberadaan RUU Cipta Kerja dapat menyelesaikan permasalah investasi di dalam negeri yang kerap terhambat regulasi.

Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja menjadi kesempatan Indonesia untuk melakukan pemulihan ekonomi dan percepatan penguatan reformasi serta transofmrasi perekonomian.

"Sekarang 215 negara mengalami pandemi Covid-19 dan kita berharap dengan diselesaikannya UU Cipta Kerja dan dengan trade war diharapkan ada inflow dari foreign direct investment yang bisa masuk dari negara-negara yang ingin melakukan investasi dengan melihat domestic market Indonesia dan tersedianya resource atau bahan baku di RI terkait global value chain," ujar dia.

Baca juga: Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen di 2021

(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Yoga Sukmana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Spend Smart
Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Whats New
4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Whats New
Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Whats New
Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Whats New
Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Whats New
Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Whats New
Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Earn Smart
Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Whats New
Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+