JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika berbelanja menggunakan uang lusuh, cacat, atau rusak, terkadang orang enggan menerimanya. Beberapa bahkan terang-terangan menolak diberi uang yang masuk kategori tersebut.
Dikutip dari laman resmi BI, Minggu (23/8/2020), masyarakat yang memiliki uang lusuh, cacat, dan rusak sebenarnya bisa menukarkannya di kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) terdekat, atau melalui kegiatan mobil kas keliling BI.
Penukaran juga bisa dilakukan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Untuk uang yang masuk kategori lusuh dan cacat, masih bisa diganti asalkan ciri keaslian uang tersebut masih dikenali. Sementara khusus untuk uang rusak, ada ketentuan tersendiri yang ditetapkan BI.
Baca juga: Mengenal Gobog, Uang yang Berlaku di Era Majapahit
Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian. Informasi selengkapnya mengenai hal ini dipublikasikan pada Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar.
Baca juga: Daftar Uang Edisi Khusus Kemerdekaan RI Berbahan Emas Murni
Berikut syarat uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal:
Baca juga: Rupa-rupa Uang Kertas yang Beredar di Era Penjajahan Jepang
Uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal:
Berikut prosedur menukar uang tak layak edar (cara menukar uang rusak ke Bank Indonesia):
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Investasi Koin Emas Dinar
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.
Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.
Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan di:
Kantor Pusat Bank Indonesia
Cq. Departemen Pengelolaan Uang
Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BI
Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).
Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.
Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
Kas Keliling Bank Indonesia
Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.
Baca juga: Rawan Uang Palsu di Momen Lebaran, Ini Cara Mengenalinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.