Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tips Jitu Ajukan Keringanan Kartu Kredit di Masa Pandemi

Kompas.com - 23/08/2020, 12:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak pandemi Covid-19, mulai dari gaji ‘disunat,’ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), usaha sepi, dan merembet hingga ancaman resesi ekonomi. Buat makan saja susah, apalagi bayar cicilan kartu kredit.

Pandemi bikin pusing tujuh keliling. Untung ada kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam penyelenggaraan kartu kredit sebagai langkah mengurangi dampak virus corona.

Antara lain, penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2 persen per bulan dan batas minimum pembayaran jadi 5 persen dari total tagihan.

Baca juga: Jangan Nekat Gunakan Kartu Kredit untuk 5 Pengeluaran Ini

Juga kebijakan memangkas nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit menjadi maksimum 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000. Kebijakan tersebut berlaku sampai akhir Desember 2020.

Keringanan pembayaran kartu kredit tentu saja jadi angin segar buat mereka yang terkena imbas Covid-19. Selain itu, bagi pengguna yang sebelumnya tercatat punya tunggakan kartu kredit, gagal bayar, bahkan menjadi kredit macet akibat kondisi keuangan memburuk.

Bank penerbit kartu kredit bisa saja memberi keringanan pembayaran. Mengajukannya dapat melalui cara berikut ini, seperti dikutip Cermati.com, Minggu (23/8/2020).

1. Mendatangi langsung bank penerbit

Penggunaan kartu kredit sejatinya adalah utang yang harus tetap dibayar. Jika tidak dapat melunasinya tepat waktu, minta keringanan.

Caranya datang langsung ke bank penerbit kartu kredit, apakah itu kantor pusat ataupun kantor cabang.

Baca juga: 6 Tips Bikin PIN Kartu Kredit agar Tidak Gampang Diretas

Anda dapat lebih leluasa berkomunikasi dan mengutarakan alasan sebenarnya mengenai permintaan keringanan dibanding hanya lewat telepon.

Tinggal datang langsung, ambil nomor antrean, lalu bertemu dan berbicara dengan customer service bank, bahkan bisa saja dioper ke bagian collection hingga persoalan tersebut menemukan titik terang.

2. Negosiasikan secara bijak

Dalam permintaan keringanan, tentu saja Anda dan pihak bank harus melakukan negosiasi sampai ada kata sepakat. Setelah alasan kesulitan membayar tagihan kartu kredit diterima bank, langkah selanjutnya adalah bernegosiasi program keringanan yang bisa Anda dapatkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com