JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak pandemi Covid-19, mulai dari gaji ‘disunat,’ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), usaha sepi, dan merembet hingga ancaman resesi ekonomi. Buat makan saja susah, apalagi bayar cicilan kartu kredit.
Pandemi bikin pusing tujuh keliling. Untung ada kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam penyelenggaraan kartu kredit sebagai langkah mengurangi dampak virus corona.
Antara lain, penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2 persen per bulan dan batas minimum pembayaran jadi 5 persen dari total tagihan.
Baca juga: Jangan Nekat Gunakan Kartu Kredit untuk 5 Pengeluaran Ini
Juga kebijakan memangkas nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit menjadi maksimum 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000. Kebijakan tersebut berlaku sampai akhir Desember 2020.
Keringanan pembayaran kartu kredit tentu saja jadi angin segar buat mereka yang terkena imbas Covid-19. Selain itu, bagi pengguna yang sebelumnya tercatat punya tunggakan kartu kredit, gagal bayar, bahkan menjadi kredit macet akibat kondisi keuangan memburuk.
Bank penerbit kartu kredit bisa saja memberi keringanan pembayaran. Mengajukannya dapat melalui cara berikut ini, seperti dikutip Cermati.com, Minggu (23/8/2020).
Penggunaan kartu kredit sejatinya adalah utang yang harus tetap dibayar. Jika tidak dapat melunasinya tepat waktu, minta keringanan.
Caranya datang langsung ke bank penerbit kartu kredit, apakah itu kantor pusat ataupun kantor cabang.
Baca juga: 6 Tips Bikin PIN Kartu Kredit agar Tidak Gampang Diretas
Anda dapat lebih leluasa berkomunikasi dan mengutarakan alasan sebenarnya mengenai permintaan keringanan dibanding hanya lewat telepon.
Tinggal datang langsung, ambil nomor antrean, lalu bertemu dan berbicara dengan customer service bank, bahkan bisa saja dioper ke bagian collection hingga persoalan tersebut menemukan titik terang.
Dalam permintaan keringanan, tentu saja Anda dan pihak bank harus melakukan negosiasi sampai ada kata sepakat. Setelah alasan kesulitan membayar tagihan kartu kredit diterima bank, langkah selanjutnya adalah bernegosiasi program keringanan yang bisa Anda dapatkan.