Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tips Jitu Ajukan Keringanan Kartu Kredit di Masa Pandemi

Kompas.com - 23/08/2020, 12:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

Apakah itu program perpanjang cicilan dengan bunga ringan, menghapus denda keterlambatan, diskon cicilan, diskon sekali bayar, atau jenis program keringanan lain yang ditawarkan bank. Anda membuat kesepakatan dengan bank yang harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan Anda.

3. Minta perpanjang tenor cicilan

Dikenal dengan istilah rescheduling, di mana prosesnya jatuh tempo pembayaran diatur ulang. Contohnya tenor pembayaran dari sebelumnya 12 bulan diperpanjang menjadi 17 bulan.

Nominal pembayaran angsuran pun dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kemampuan Anda. Dengan begitu, Anda dapat melunasi utang kartu kredit tanpa terbebani lagi.

Baca Juga: Waspada Penipuan Kartu Kredit! Oknum Minta Nomor Kartu dan CVV

4. Permohonan restrukturisasi kartu kredit

Adalah program keringanan bagi Anda yang kesulitan membayar utang pokok ataupun bunga kartu kredit. Jenis restrukturisasi yang ditawarkan antara lain sebagai berikut.

  • Diskon dalam satu kali bayar, yaitu potongan utang jika Anda dapat melunasi utang kartu kredit dalam waktu sekali bayar. Diskon yang bisa diperoleh hingga 50 persen.
  • Tenor diperpanjang dan diberi bunga rendah, yakni program perpanjangan jangka waktu cicilan dengan tingkat bunga lebih ringan. Namun sebelum diproses, biasanya bank akan minta uang muka atau DP pembayaran dalam jumlah tertentu (10 persen dari utang kartu kredit).
  • Diskon cicilan, yaitu program keringanan di mana bank akan memberi potongan angsuran plus perpanjangan tenor.

5. Lakukan reconditioning

Menata kembali perjanjian kartu kredit. Mengubah persyaratan kredit menjadi baru.

Contohnya dengan upaya memangkas suku bunga, pembebasan bunga atau sebagian pokok utang, dapat menunda pembayaran bunga sampai jangka waktu tertentu, dan lainnya.

Baca juga: Tips Biar Enteng Bayar Tagihan Kartu Kredit di Tengah Pandemi Covid-19

6. Manfaatkan dana tunai bunga ringan

Selain untuk transaksi pembayaran, kartu kredit juga memiliki fasilitas pinjaman tunai. Namun besaran yang dapat dicairkan sebesar 50 persen dari sisa limit kartu kredit.

Contohnya Anda punya limit kartu kredit sebesar Rp 8 juta dan sudah terpakai Rp 3 juta, dengan demkian sisa Rp 5 juta. Berarti yang bisa menjadi pinjaman tunai hanya sebesar Rp 2,5 juta (50 persen dari Rp 5 juta).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com