Apakah itu program perpanjang cicilan dengan bunga ringan, menghapus denda keterlambatan, diskon cicilan, diskon sekali bayar, atau jenis program keringanan lain yang ditawarkan bank. Anda membuat kesepakatan dengan bank yang harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan Anda.
Dikenal dengan istilah rescheduling, di mana prosesnya jatuh tempo pembayaran diatur ulang. Contohnya tenor pembayaran dari sebelumnya 12 bulan diperpanjang menjadi 17 bulan.
Nominal pembayaran angsuran pun dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kemampuan Anda. Dengan begitu, Anda dapat melunasi utang kartu kredit tanpa terbebani lagi.
Baca Juga: Waspada Penipuan Kartu Kredit! Oknum Minta Nomor Kartu dan CVV
Adalah program keringanan bagi Anda yang kesulitan membayar utang pokok ataupun bunga kartu kredit. Jenis restrukturisasi yang ditawarkan antara lain sebagai berikut.
Menata kembali perjanjian kartu kredit. Mengubah persyaratan kredit menjadi baru.
Contohnya dengan upaya memangkas suku bunga, pembebasan bunga atau sebagian pokok utang, dapat menunda pembayaran bunga sampai jangka waktu tertentu, dan lainnya.
Baca juga: Tips Biar Enteng Bayar Tagihan Kartu Kredit di Tengah Pandemi Covid-19
Selain untuk transaksi pembayaran, kartu kredit juga memiliki fasilitas pinjaman tunai. Namun besaran yang dapat dicairkan sebesar 50 persen dari sisa limit kartu kredit.
Contohnya Anda punya limit kartu kredit sebesar Rp 8 juta dan sudah terpakai Rp 3 juta, dengan demkian sisa Rp 5 juta. Berarti yang bisa menjadi pinjaman tunai hanya sebesar Rp 2,5 juta (50 persen dari Rp 5 juta).