JAKARTA, KOMPAS.com - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) melakukan penyesuaian jam kerja terhadap 533 karyawan yang dikonversikan menjadi penyesuaian gaji.
Langkah ini dilakukan demi bertahan di masa pandemi Covid-19.
“Inisiatif ini dilakukan atas kesepakatan bersama untuk mendukung agility perusahaan dalam menghadapi ketidakpastian situasi termasuk potensi perpanjangan pembatasan perjalanan di beberapa wilayah dan belum normalnya permintaan,” ujar Sekretaris Perusahaan AirAsia Indonesia Indah Permatasari Saugi dalam keterbukaan informasi BEI akhir pekan ini.
Baca juga: Pembelian Tiket Melonjak, AirAsia Yakin Bisa Lunasi Utang Rp 352 Miliar
Selain itu, terdapat pula perubahan jumlah karyawan sebanyak 67 orang jika dibandingkan dengan jumlah karyawan per 31 Desember 2019.
Saat ini, per 31 Juli 2020 jumlah karyawan perseroan berjumlah 1.624 orang.
Perubahan jumlah karyawan ini disebabkan oleh pengunduran diri secara sukarela yang dilakukan oleh 33 orang karyawan selama bulan Januari-Juli 2020, serta 6 orang yang kontraknya sudah berakhir pada 31 Maret 2020.
Selain itu terdapat 11 orang yang status kepegawaiannya dipindahkan ke entitas grup AirAsia dan 7 orang yang kontraknya berakhir per 31 Juli 2020 serta 10 orang lainnya tidak dilanjutkan kontraknya karena adanya restrukturisasi di dalam organisasi Perusahaan.
“Perseroan juga sudah menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” kata dia.
Baca juga: Penerbangan Mulai Bergairah, AirAsia Jual 19.000 Kursi dalam Sebulan
Masih dalam laporan tersebut, yakni pandemi Covid-19 ini akan menurunkan total pendapatan perusahaan sebesar 51-75 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.