JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas berupa tambahan pemasukan di luar gaji pokok dan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Fasilitas tersebut diberikan pemerintah sebagai salah satu stimulus ekonomi selama pandemi virus corona yang bersumber dari APBN guna meningkatkan belanja rumah tangga.
Berikut tiga fasilitas tambahan pemasukan yang diterima PNS selama pandemi, seperti dirangkum pada Senin (24/8/2020):
1. Gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pencairan gaji ke-13 sudah dilakuan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 diundangan pada 7 Agustus 2020 lalu.
Baca juga: Mengenal Kenaikan Pangkat PNS
"Sehingga gaji dan pensiun 13 dibayarkan hari ini, 10 Agustus sesuai dengan kesiapan adminsitrasi, regulasi pemerintah pusat dan daerah," jelas Sri Mulyani, pada 10 Agustus lalu.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, secara keseluruhan perkiraan anggaran yang akan dikucurkan untuk seluruh pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp 28,82 triliun.
Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp 14,83 triliun berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun.
Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.
2. Bantuan pulsa Rp 200.000
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.