Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambahan Pemasukan PNS Selama Pandemi, Gaji Ke-13 hingga Uang Pulsa

Kompas.com - 24/08/2020, 08:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas berupa tambahan pemasukan di luar gaji pokok dan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama pandemi virus corona atau Covid-19.

Fasilitas tersebut diberikan pemerintah sebagai salah satu stimulus ekonomi selama pandemi virus corona yang bersumber dari APBN guna meningkatkan belanja rumah tangga.

Berikut tiga fasilitas tambahan pemasukan yang diterima PNS selama pandemi, seperti dirangkum pada Senin (24/8/2020):

1. Gaji ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pencairan gaji ke-13 sudah dilakuan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 diundangan pada 7 Agustus 2020 lalu.

Baca juga: Mengenal Kenaikan Pangkat PNS

"Sehingga gaji dan pensiun 13 dibayarkan hari ini, 10 Agustus sesuai dengan kesiapan adminsitrasi, regulasi pemerintah pusat dan daerah," jelas Sri Mulyani, pada 10 Agustus lalu.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, secara keseluruhan perkiraan anggaran yang akan dikucurkan untuk seluruh pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp 28,82 triliun.

Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp 14,83 triliun berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun.

Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.

2. Bantuan pulsa Rp 200.000

Pemerintah akan memberikan pulsa Rp 200.000 per bulan kepada PNS (bantuan pulsa Rp 200.000 untuk PNS). Rencana itu akan dilakukan karena PNS dinilai sangat bergantung dengan teknologi informasi dan komunikasi (infokom) dalam melaksanakan kerjanya di masa pandemi.

Baca juga: Syarat bagi PNS yang Ingin Poligami

Sebelumnya, kebijakan pemberian bantuan uang pulsa ini hanya berlaku untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, namun kemudian diperluas untuk semua instansi.

Uang pulsa dinilai sangat penting bagi PNS karena rapat-rapat seringkali dilakukan berjam-jam lewat virtual sehingga harus membutuhkan kebutuhan data internet yang lebih tinggi dari biasanya.

Relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.

Kebijakan ini mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Sederet Fakta Gaji Ke-13 PNS, Belum Semua Cair hingga Eselon I dan II Dapat

3. Gaji ke-13

Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akhirnya mendapatkan pembayaran gaji ke-13 pada 10 Agustus lalu.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut telah ditunggu-tunggu lantaran setiap tahun, waktu pembayaran jatuh pada bulan Juli atau pada masa peralihan anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.

Namun, akibat pandemi Covid-19, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan tersebut mundur menjadi bulan Agustus ini.

Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun. Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.

"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun tersebut bisa digunakan oleh TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama di saat tahun ajaran baru, dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen di 2021

(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Erlangga Djumena,Bambang P. Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com