Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Penukaran Rupiah Edisi Khusus Rp 75.000 Bisa Secara Kolektif

Kompas.com - 24/08/2020, 15:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) berencana membuka layanan penukaran uang rupiah khusus Rp 75.000 dalam rangka peringatan HUT ke-75 Tahun RI secara kolektif.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, permohonan penukaran uang secara kolektif ini bisa dilakukan mulai besok, Selasa (25/8/2020) pukul 07.00 WIB di aplikasi https://pintar.bi.go.id.

"Dibuka mulai besok jam 07.00 WIB di aplikasi pintar. Kita akan siapkan formulir yang harus diisi, tinggal unduh di aplikasi pintar," kata Marlison dalam konferensi video, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Begini Cara Bedakan Uang Rupiah Rp 75.000 Asli atau Palsu

Marlison menuturkan, layanan penukaran uang secara kolektif bakal diberikan kepada kementerian/lembaga (K/L), instansi termasuk Pemda, korporasi BUMN maupun swasta, asosiasi/perkumpulan, dan masyarakat keseluruhan.

Tiap satu orang dapat menyertakan kolega baik keluarga maupun temannya dengan kuota minimal 17 orang. Lebih rinci, sebuah pegawai korporasi bisa melakukan penukaran kolektif minimal 17 orang cukup dengan mencantumkan satu nomor induk pegawai (NIP).

Namun tiap orang yang melakukan penukaran wajib menyertakan KTP-nya masing-masing.

"Jadi misalnya ada pekumpulan masyarakat Sumatera Selatan di Jakarta, ada anggota 100 orang. Silakan. Boleh lebih, semakin banyak semakin bagus. Masyarakat juga boleh berhimpun bersama untuk mengajukan permohonan kolektif, misalnya dalam 1 RT atau 1 RW," papar Marlison.

Setelah menghimpun penukaran uang secara kolektif, masing-masing masyarakat atau perkumpulan itu akan menunjuk perwakilan kelompok (PIC) untuk menukarkan uang di BI.

Baca juga: Rupiah Khusus Rp 75.000 Dikaitkan dengan Redenominasi, Apa Kata BI?

Nantinya perwakilan kelompok akan mengisi formulir dan mencantumkan daftar pemesan beserta nomor KTP-nya. Sertakan pula fotocopy KTP dalam permohonan tersebut.

"Kesimpulannya, 1 KTP hanya berhak untuk mendapat 1 lembar uang pecahan khusus. Nanti pihak yang ditunjuk akan menyampaikan permohonan kepada kami dengan mengunduh formulir di aplikasi, sertakan data kolektif di microsoft excel, dan kirim melalui email kami," pungkas Marlison.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) pada Senin (17/8/2020), menerbitkan uang rupiah edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000. Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

Tercatat, BI telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali. Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com