Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 600.000 dari Pemerintah

Kompas.com - 24/08/2020, 16:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan segera disalurkan. Rencananya, pemerintah akan mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Selasa besok, 25 Agustus 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan. Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (subsidi gaji Rp 600.000). Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Apa saja syarat mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000?

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk persyaratan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut (cara mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000):

Baca juga: Ini Tahapan Lengkap Seleksi Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000

  • WNI yang memiliki NIK
  • Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
  • Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
  • Memiliki rekening bank (bantuan pemerintah lewat rekening)

Sementara untuk tahapan penyaluran bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yakni:

  • Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek
  • Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran
  • Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap

Diurus HRD ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Utoh, karyawan bisa meminta informasi ke perusahaan pemberi kerja atau HRD untuk mendapatkan informasi terkait Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, termasuk soal status kepesertaannya.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan Cair Mulai Besok

"Data calon penerima adalah dari data peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek," kata Utoh saat dikonfirmasi. 

Dia menuturkan, pihak pemberi kerja yang bisa mendaftarkan nomor rekening pekerjanya yang menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com