JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya, pemerintah akan mulai mencairkan subsidi gaji Rp 600.000 ini pada Selasa besok, 25 Agustus 2020.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan 13,6 juta nomor rekening pekerja dengan gaji bersih di bawah Rp 5 juta per bulan, yang merupakan salah satu syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU (Bantuan Subsidi Upah) ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," ujar Agus.
Berikut beberapa fakta tentang subsidi gaji Rp 600.000 untuk karyawan swasta:
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan Cair Mulai Besok
1. Penerima bantuan didaftarkan HRD
Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
2. Bantuan yang diterima totalnya Rp 2,4 juta
Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Baca juga: Simak Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 600.000 dari Pemerintah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.