Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi untuk Hati-hati Kelola Aset di Tengah Pandemi

Kompas.com - 24/08/2020, 18:33 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada para pelaku usaha industri asuransi untuk lebih berhati-hati dalam mengelola portofolio investasi, khususnya yang berada di pasar modal, selama pandemi Covid-19 masih merebak.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank OJK, Riswinandi mengatakan, berdasarkan data terakhir, portofolio investasi industri asuransi di produk pasar modal mencapai sekitar 80 persen.

"Seperti saham, reksa dana, obligasi, dan lain-lain," katanya, dalam sebuah diskusi virtual, Senin (24/8/2020).

Baca juga: OJK Batasi Kegiatan Usaha Asuransi Kresna

Oleh karenanya, apabila terjadi suatu guncangan di pasar modal, hal tersebut akan langsung berimbas kepada industri asuransi.

Di tengah pandemi Covid-19, kondisi pasar modal masih dibayang-bayangi oleh ketidakstabilan. Dengan demikian, Riswinandi meminta kepada para pelaku usaha industri asuransi untuk lebih berhati-hati mengelola portofolio yang dimiliki.

"Kami meminta perusahaan asuransi agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan aset dan lialibility managementnya," kata dia.

Menurutnya, hal tersebut juga dapat menjaga reputasi industri asuransi yang belakangan ini kerap diterpa isu gagal bayar.

"Ini penting sekali menjadi perhatian, mengingat perkembangan yang akhir-akhir ini kita lihat," katanya.

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Putuskan Investasi di Tengah Ekonomi Melemah

Kendati demikian, Riswinandi memastikan, saat ini kondisi industri asuransi masih dalam kondisi sehat. Ini terefleksikan dengan rasio risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 688,1 persen dan untuk industri asuransi kerugian 319 persen.

"Ini tentu masih di ata threshold 120 persen," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com