Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 07.00 WIB Penukaran Uang Rp 75.000 Kolektif Dibuka, Begini Mekanismenya

Kompas.com - 25/08/2020, 06:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Saat penukar, perwakilan harus membawa bukti pemesanan, FC KTP tiap anggota, dan uang tunai untuk penukaran.

"Seluruh formulir dapat diunduh di aplikasi pintar, yang dibuka mulai besok jam 07.00 WIB. Permohonan dibuka besok pagi, dengan unduh dan upload semua formulir," pungkasnya.

Baca juga: Ini Syarat Uang Lusuh dan Rusak yang Bisa Ditukar di Bank Indonesia

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) pada Senin (17/8/2020) menerbitkan uang rupiah edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000. Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

Apalagi, rupiah khusus peringatan kemerdekaan RI akan diedarkan tiap 25 tahun sekali dengan desain yang berbeda.

Tercatat, BI telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak empat kali. Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.

Baca juga: Soal Pemilihan 9 Anak Berpakaian Adat di Uang Rp 75.000, Ini Kata BI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com