JAKARTA, KOMPAS.com - BP Jamsostek atau biasa dikenal BPJS Ketenagakerjaan berencana memberikan relaksasi pembayaran iuran berbagai program yang diselenggarakannya.
Relaksasi tersebut berupa potongan alias diskon iuran dan penundaan pembayaran iuran.
Sebagai informasi BP Jamsostek memberikan 4 program layanan sosial ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: Pemerintah Kaji Pembebasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Respons Serikat Pekerja
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menatakan, pihaknya akan memberikan relaksasi kepada 3 program layanannya.
"Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ini diskon," ujar Agus Susanto di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Kemudian program Jaminan Pensiun (JP) diberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran iuran.
"Kalau yang program pensiun itu bukan didiskon, tetapi ditunda bayarnya. Jaminan Pensiun ditunda sampai 6 bulan. Setelah 6 bulan dari dikeluarkannya regulasi tersebut harus dibayarkan paling lambat selama 1 tahun berikutnya," jelas dia.
Adapun untuk program Jaminan Hari Tua, pihaknya tidak memberikan insentif apapun.
"Yang program Jaminan Hari Tua tidak ada relaksasi," ucapnya.
Baca juga: Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.