Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah yang akan membebaskan atau menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Alasan penolakan menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tak lain akan menguntungkan pihak pengusaha yang selama ini berkewajiban membayarkan iuran.
Adapun iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,54 persen dan Jaminan Kematian sebesar 0,3 persen.
Kemudian, Jaminan Hari Tua 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persen dipangkas dari penghasilan pekerja, serta Jaminan Pensiun 2 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dari gaji pekerja.
Baca juga: Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.