Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/08/2020, 07:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BP Jamsostek atau biasa dikenal BPJS Ketenagakerjaan berencana memberikan relaksasi pembayaran iuran berbagai program yang diselenggarakannya.

Relaksasi tersebut berupa potongan alias diskon iuran dan penundaan pembayaran iuran.

Sebagai informasi BP Jamsostek memberikan 4 program layanan sosial ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Pemerintah Kaji Pembebasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Respons Serikat Pekerja

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menatakan, pihaknya akan memberikan relaksasi kepada 3 program layanannya.

"Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ini diskon," ujar Agus Susanto di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Kemudian program Jaminan Pensiun (JP) diberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran iuran.

"Kalau yang program pensiun itu bukan didiskon, tetapi ditunda bayarnya. Jaminan Pensiun ditunda sampai 6 bulan. Setelah 6 bulan dari dikeluarkannya regulasi tersebut harus dibayarkan paling lambat selama 1 tahun berikutnya," jelas dia.

Adapun untuk program Jaminan Hari Tua, pihaknya tidak memberikan insentif apapun. 

"Yang program Jaminan Hari Tua tidak ada relaksasi," ucapnya.

Baca juga: Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta?

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah yang akan membebaskan atau menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Alasan penolakan menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tak lain akan menguntungkan pihak pengusaha yang selama ini berkewajiban membayarkan iuran.

Adapun iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,54 persen dan Jaminan Kematian sebesar 0,3 persen.

Kemudian, Jaminan Hari Tua 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persen dipangkas dari penghasilan pekerja, serta Jaminan Pensiun 2 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dari gaji pekerja.

Baca juga: Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com