JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggulirkan program Bantuan Subisidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan tahap pertama akan dilakukan pada akhir Agustus 2020.
Bantuan subsidi gaji Rp 600.000 diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi.
Bantuan pemerintah tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Jadi, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Total, setiap karyawan akan menerima bantuan BLT pekerja atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta.
Selain gaji di bawah Rp juta, syarat lainnya yakni WNI, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2020, memiliki rekening bank, dan bukan karyawan BUMN atau PNS.
Baca juga: Sudah 13,7 Juta Rekening Penuhi Syarat Terima Subsidi Gaji Rp 600.000
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (25/8/2020), berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan bisa dilakukan lewat 4 metode.
1. Aplikasi BPJSTK Mobile (BPJSTKU Personal Service)
2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)
Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
3. Kirim SMS
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.