Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Pulsa Rp 200.000 untuk PNS Tunggu Persetujuan Sri Mulyani

Kompas.com - 25/08/2020, 13:09 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberikan tunjangan pulsa sebesar Rp 200.000 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, rencananya pemerintah bakal merealisasikan tunjangan yang masuk dalam belanja Kementerian/Lembaga tersebut pada Agustus. Namun demikian, proses pencairannya masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Saat ini sudah berjalan (tunjangan pulsa) adalah Rp 150.000, ini digunakan pegawai untuk menjalankan itu, dan ini kemudian akan ditinjau kembali, kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200.000," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (25/8/2020).

"Dan kalau nanti Ibu (Sri Mulyani) setujui, akan ditetapkan pada bulan Agustus ini," sambungnya.

Baca juga: 4 Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Askolani pun menjelaskan, pemberian tunjuangan pulsa tambahan kepada ASN dilakukan untuk mendukung tugas dan kinerja K/L tempat ASN yang bersangkutan bekerja.

Pasalnya, di masa pandemi, ASN tidak bisa melakukan rapat secara langsung dan harus bekerja dari rumah.

Saat ini, konsep pemberian tambahan tunjangan pulsa telah dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu.

Askolani mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku untuk seluruh K/L, tidak hanya PNS Kemenkeu.

Baca juga: Rugi Rp 11,13 Triliun, Pertamina: Konsumsi BBM Turun 13 Persen

"Tapi kemudian kembali ke masing-masing K/L, pegawai mana yang patut diberikan atau untuk melaksanakan tugas ini," kata dia.

Untuk anggarannya, Askolani mengatakan akan tergantung dari kebutuhan masing-masing kementerian atau lembaga.

"Jadi masing-masing K/L akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Pemulihan Ekonomi Masih Cukup Rapuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com