Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Batal Cair Kemarin, Menaker Minta Maaf

Kompas.com - 26/08/2020, 07:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan terpaksa menunda pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Rencana awal, subsidi gaji karyawan ini akan dicairkan pada 25 Agustus 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan pemerintah terpaksa menunda pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena butuh waktu untuk validasi data rekening yang masuk.

"Kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (26/8/2020).

Menurut menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sesuai petunjuk teknis (juknis) proses penyesuaian atau check list memang membutuhkan paling lambat empat hari setelah rekening diserahkan BP Jamsostek.

Baca juga: Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Mulai Ditransfer? Ini Kata Pemerintah

Namun, pemerintah harus membutuhkan waktu tambahan karena ada jutaan rekening pekerja yang masuk. Di tahap awal, pencairan dilakukan untuk 2,5 juta pekerja swasta.

"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini. Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," jelas Ida.

Bukan batal, tapi ditunda

Ia menegaskan, program Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji karyawan tidak diundur, apalagi dibatalkan. Proses validasi butuh ketelitian supaya penerima bantuan pemerintah ini bisa tepat sasaran.

"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Ida.

Baca juga: Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000

Pemerintah berharap penerima subsidi gaji Rp 600.000 bisa bersabar. Proses validasi butuh beberapa tahapan karena menyangkut anggaran negara.

"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," jelas Ida.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com