Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Iuran BP Jamsostek Hanya Sementara

Kompas.com - 26/08/2020, 12:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah akan menerapkan relaksasi iuran BP Jamsostek untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 1 persen.

Namun, biaya iuran program tersebut dipastikan hanya berlaku sementara sebagai upaya untuk mengurangi beban perusahaan yang terdampak Covid-19.

"Ya hanya 1 persen (diskon iuran JKK dan JKM). Tentunya untuk bantu perusahaan guna kurangi beban pembayarannya ke BP Jamsostek di tahun 2020," katanya kepada Kompas.com, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Mau Tukar Valas? Simak Kurs Rupiah di 5 Bank

Relaksasi tidak hanya diterapkan pada program JKK dan JKM, iuran Jaminan Pensiun juga mendapat penangguhan oleh pemerintah. Iuran Jaminan Pensiun, ditunda pembayarannya hingga 6 bulan sejak diterbitkannya regulasi yang masih tahap pembahasan oleh pemerintah.

Kendati iuran jaminan pensiun ditunda, perusahaan diwajibkan kembali membayar iuran Jaminan Pensiun pada tahun 2021. Sementara, untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) tidak ada keringanan biaya.

"Dan kemudian kewajiban pembayarannya bisa dicicil bertahap di tahun 2021," ujar Askolani.

Baca juga: Alasan Astra Terus Sasar Proyek Infrastruktur Jalan Tol

Dihubungi terpisah, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Irvansyah Utoh Banja membenarkan, relaksasi iuran tiga program JKK, JKM, dan Jaminan Pensiun hanya berlaku sementara.

Ada jangka waktu relaksasi ini diterapkan sesuai regulasi yang dalam waktu dekat akan diterbitkan. Namun, dia enggan menyebut jangka waktu pemberlakuan relaksasi iuran tersebut.

"Betul terkait relaksasi iuran karena dampak ekonomi pandemi Covid-19. Relaksasi tentunya tidak permanen sesuai regulasinya ada jangka waktu berlaku. Kita tunggu sama-sama ya," katanya.

Baca juga: Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Mulai Ditransfer? Ini Kata Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com