Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Subsidi Gaji: Dorong Regulasi, Tunda Transfer, hingga Validasi Data Pekerja

Kompas.com - 27/08/2020, 05:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini.

Subsidi upah/gaji merupakan program stimulus yang dikoordinasikan bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meliputi Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Sebelum terlaksananya bantuan subsidi gaji, terdapat sejumlah fakta menarik yang diulas.

1. Dorong Regulasi Subsidi Gaji

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sempat mengatakan, regulasi yang dibuat untuk mengatur penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bagi pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta telah rampung.

Baca juga: Jokowi Luncurkan Program Subsidi Gaji Hari Ini, Simak Syarat Mendapatkannya

Namun, masih dibutuhkan harmonisasi antar kementerian/lembaga terkait.

"Permenaker diterbitkan, kemudian biasalah peraturan pemerintah masih membutuhkan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM siap. Setelah (Permenaker) kami keluarkan hari ini, kemudian diharmonisasi," katanya di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Hanya dalam waktu sepekan, terbitlah Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang menjadi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

2. Penetapan Kriteria Penerima Subsidi Gaji

Di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020 tertulis hanya terdiri dari 7 kriteria penerima subsidi upah/gaji, antara lain:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com