g. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
"Jadi kalau ada peserta yang tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Menaker, di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Selain itu, menurut Menaker, bagi pegawai pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan. Dengan alasan, pegawai berstatus honorer dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta itu tidak mendapat jatah gaji ke-13 dari pemerintah.
Pemerintah melalui Menaker Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, program subsidi gaji akan diluncurkan pada 25 Agustus 2020, oleh Presiden. Namun, ternyata ditunda penyalurannya.
Baca juga: Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji, Ini Penjelasan Menaker
Dalihnya, pemerintah kembali memvalidasi dan memverifikasi kesesuaian data 2,5 juta pekerja tahap pertama yang diserahkan oleh BPJamsostek pada 24 Agustus lalu ke Kemnaker.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya.
Lagi-lagi, Ida menjanjikan akan mentransfer subsidi gaji pada akhir Agustus ini, dengan total anggaran yang disediakan oleh pemerintah sebesar Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta pekerja.
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menyebut, untuk total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga per 21 Agustus tercatat sebanyak 13,7 juta. Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.
Sementara itu, untuk tahap (batch) pertama, pihaknya baru memvalidasi serta menyerahkan kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta data dan nomor rekening pekerja penerima subsidi gaji.
Agus menjelaskan, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BPJamsostek. Hal tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid. Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid. "Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop karena di luar kriteria Permenaker," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.