Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Subsidi Gaji: Dorong Regulasi, Tunda Transfer, hingga Validasi Data Pekerja

Kompas.com - 27/08/2020, 05:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini.

Subsidi upah/gaji merupakan program stimulus yang dikoordinasikan bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meliputi Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Sebelum terlaksananya bantuan subsidi gaji, terdapat sejumlah fakta menarik yang diulas.

1. Dorong Regulasi Subsidi Gaji

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sempat mengatakan, regulasi yang dibuat untuk mengatur penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bagi pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta telah rampung.

Baca juga: Jokowi Luncurkan Program Subsidi Gaji Hari Ini, Simak Syarat Mendapatkannya

Namun, masih dibutuhkan harmonisasi antar kementerian/lembaga terkait.

"Permenaker diterbitkan, kemudian biasalah peraturan pemerintah masih membutuhkan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM siap. Setelah (Permenaker) kami keluarkan hari ini, kemudian diharmonisasi," katanya di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Hanya dalam waktu sepekan, terbitlah Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang menjadi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

2. Penetapan Kriteria Penerima Subsidi Gaji

Di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020 tertulis hanya terdiri dari 7 kriteria penerima subsidi upah/gaji, antara lain:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

"Jadi kalau ada peserta yang tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Menaker, di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Selain itu, menurut Menaker, bagi pegawai pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan. Dengan alasan, pegawai berstatus honorer dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta itu tidak mendapat jatah gaji ke-13 dari pemerintah.

3. Janji Ditransfer 25 Agustus

Pemerintah melalui Menaker Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, program subsidi gaji akan diluncurkan pada 25 Agustus 2020, oleh Presiden. Namun, ternyata ditunda penyalurannya.

Baca juga: Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji, Ini Penjelasan Menaker

Dalihnya, pemerintah kembali memvalidasi dan memverifikasi kesesuaian data 2,5 juta pekerja tahap pertama yang diserahkan oleh BPJamsostek pada 24 Agustus lalu ke Kemnaker.

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya.

Lagi-lagi, Ida menjanjikan akan mentransfer subsidi gaji pada akhir Agustus ini, dengan total anggaran yang disediakan oleh pemerintah sebesar Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta pekerja.

4. Jumlah Penerima Subsidi Gaji Hanya 13,7 Juta

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menyebut, untuk total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga per 21 Agustus tercatat sebanyak 13,7 juta. Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.

Sementara itu, untuk tahap (batch) pertama, pihaknya baru memvalidasi serta menyerahkan kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta data dan nomor rekening pekerja penerima subsidi gaji.

Agus menjelaskan, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BPJamsostek. Hal tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid. Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid. "Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop karena di luar kriteria Permenaker," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com