Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk Panel Surya asal Indonesia Bebas Bea Masuk ke India

Kompas.com - 27/08/2020, 11:24 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah India membebaskan produk panel surya (solar cell) Indonesia dari perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP/safeguard duty).

Keputusan tersebut diambil Directorate General of Trade Remedies (DGTR) selaku otoritas India berdasarkan laporan temuan akhir atas penyelidikan peninjauan kembali (review) BMTP produk sel surya yang dirilis pada 18 Juli 2020.

Adapun sel surya adalah komponen yang mampu mengubah energi cahaya matahari menjadi energi listrik.

Baca juga: Mau Tahu Perkiraan Biaya Pasang Panel Surya? Cek Ini

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, pembebasan perpanjangan pengenaan bea masuk tersebut dikarenakan pangsa pasar impor Indonesia di India untuk produk sel surya Indonesia masih berada di batas aman atau berada di bawah 3 persen.

"Keputusan tersebut dapat menjadi momentum bagi eksportir tanah air untuk meningkatkan ekspor sel surya ke India," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menambahkan, Indonesia perlu terus menggenjot kinerja ekspor sel surya sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi saat ini.

Menurutnya, produk sel surya maupun panel surya buatan Indonesia sudah berkualitas internasional, sehingga mampu bersaing dengan China dan negara-negara pemasok utama di India.

"Sehingga kami akan terus mendorong agar para produsen dapat meningkatkan ekspornya ke India," kata Didi.

Adapun penyelidikan review BMTP sel surya dilakukan karena industri dalam negeri India mengalami kerugian akibat lonjakan impor sel surya. Pemerintah Indonesia pun terus berupaya agar lolos dari kebijakan pengenaan BMTP oleh India.

DGTR India menginisiasi penyelidikan tersebut sejak 3 Maret 2020 atas permohonan Indian Solar Manufacturer’s Association (ISMA). Penyelidikan ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan BMTP selama dua tahun yang berakhir pada 29 Juli 2020.

Pada penyelidikan pertama di tahun 2018, Indonesia juga telah dikecualikan dari pengenaan BMTP. Sedangkan, perpanjangan BMTP selama 12 bulan dilakukan karena terbukti terjadi lonjakan impor sel surya yang menyebabkan kerugian industri domestik India.

BMTP akhirnya dikenakan kepada Tiongkok, Vietnam, dan Thailand dengan besaran bea masuk sebesar 14,90 persen untuk 6 bulan pertama dan 14,50 persen pada periode 6 bulan kedua.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS menunjukkan, kinerja ekspor sel surya Indonesia ke dunia cenderung mengalami pasang surut selama kurun waktu 2015-2019.

Pada 2019, nilai ekspor sel surya asal Indonesia ke seluruh dunia mencapai 42,2 juta dollar AS. Tiga negara tujuan ekspor utama sel surya Indonesia saat ini adalah Singapura, Amerika Serikat, dan Belanda.

Sel surya dan panel surya merupakan produk ekspor nontradisional Indonesia yang berpotensi untuk dikembangkan. Namun, produk ini rentan mengalami hambatan perdagangan di negara mitra dagang, terutama tuduhan tindakan pengamanan perdagangan (trade remedies) termasuk reekspor ilegal (circumvention).

Pada 2018, Amerika Serikat juga pernah melakukan penyelidikan safeguard untuk produk panel surya, namun Indonesia juga dikecualikan dari penerapan bea masuk safeguard tersebut.

Uni Eropa juga pernah melakukan penyelidikan anticircumvention dan antidumping untuk produk tersebut, namun berakhir tanpa pengenaan bea masuk apapun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com