Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Restrukturisasi Kredit Sudah Capai 11,52 Juta Debitur

Kompas.com - 27/08/2020, 12:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi restrukturisasi kredit telah menjangkau 11,52 juta nasabah/debitur hingga 10 Agustus 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, restrukturisasi didistribusi melalui jalur perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Di perbankan, realisasi telah mencapai 7,18 juta debitur dengan baki debet Rp 837,6 triliun.

"Angka tersebut terdiri dari UMKM sebesar Rp 353,17 triliun dengan 5,73 debitur. Sedangkan non-UMKM sebesar Rp 484,47 triliun dengan debitur 1,44 juta," kata Wimboh dalam konferensi virtual kinerja industri jasa keuangan, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Cicilan KUR untuk UKM Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Sementara di perusahaan pembiayaan, restrukturisasi kredit telah menjangkau 4,34 juta kontrak dengan total Rp 162,34 triliun.

"Sementara untuk lembaga keuangan mikro, sudah semua kita restrukturisasi. (Restrukturisasi) di bank wakaf mikro angkanya cukup lumayan. Angka nominalnya jangan dibandingkan dengan kredit, ini memang kecil," papar Wimboh.

Selain restrukturisasi, kata Wimboh, OJK mengeluarkan berbagai ketentuan dan kebijakan untuk membangkitkan kembali nasabah yang mendapat restrukturisasi.

Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, seperti penjaminan modal kerja dan subsidi bunga, juga menjadi pendongkrak pemulihan.

"Ke depan, kita juga terus melakukan sosialisasi, bicara dengan para pelaku (usaha), dengan pusat dan daerah, bagaimana kredit bisa cepat tersalurkan dan pengusaha bisa bangkit," pungkasnya.

Baca juga: Atur Ulang Cicilan Kredit untuk Ringankan Keuangan Keluarga

Sebelumnya diberitakan, OJK memberikan kelonggaran pembayaran kredit, yang duatur dalam POJK 11/2020 dengan masa restrukturisasi selama 1 tahun hingga 2021 mendatang. POJK ini berlaku mulai 16 Maret 2020.

Relaksasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, dan lain-lain.

Pemberian jangka waktu bisa bervariasi, sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Belum lama ini, OJK berencana memperpanjang program restrukturisasi dalam POJK 11/2020. Keputusan bakal diumumkan pada akhir tahun, atau paling tidak pada Oktober 2020.

Perpanjangan restrukturisasi dipertimbangkan karena OJK melihat sektor riil masih membutuhkan waktu untuk bangkit dan memulihkan diri.

Sebelum membuat keputusan, pihaknya akan melihat kinerja dari insentif yang digulirkan pemerintah, seperti subsidi bunga dan program penjaminan modal kerja untuk UMKM dan korporasi.

Baca juga: BTN: Mau Dapat Relaksasi Kredit? Debitur Jangan Sulit Dihubungi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com