Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Setuju Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, tetapi...

Kompas.com - 27/08/2020, 14:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang semula berakhir 1 tahun setelah diundangkan pada 16 Maret 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, restrukturisasi kredit yang diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 diperpanjang dengan berbagai ketentuan.

Perpanjangan restrukturisasi kredit hanya berlaku bagi para pengusaha yang bisa kembali bangkit usai direstrukturisasi.

"Jawabannya iya, akan diperpanjang untuk pengusaha yang memang bisa bangkit. Dari awal kami bilang bahwa POJK 11 itu betul-betul digunakan bagi pengusaha yang macet karena Covid-19," kata Wimboh dalam konferensi virtual kinerja industri jasa keuangan, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Bank-bank BUMN Telah Merestrukturisasi Kredit Rp 470,6 Triliun

Adapun bagi pengusaha yang telah mengalami kredit macet sebelum Covid-19, Wimboh menyarankan bank untuk segera membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (Provision for Loan Losses).

Pembentukan PPAP merupakan upaya penyisihan terhadap penghapusan aktifa produktif atas risiko kerugian kredit yang timbul.

"Dengan dibukanya kembali ekonomi, ini akan jadi baik. Tapi bila butuh perpanjangan POJK 11, silakan. Kalau ada nasabah tidak punya tanpa kehidupan (akan bangkrut), segera dibentuk PPAP dan dikategorikan menjadi tidak lancar," ujar Wimboh.

Adapun hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan industri bank untuk terus memonitor proses restrukturisasi kredit nasabah. Perpanjangan restrukturisasi bahkan menjadi agenda rapat OJK dengan para pengusaha.

"Tolong dimonitor semua yang dapat restrukturisasi. Pasti kalau ekonomi tunbuh, mereka bisa menggeliat. Pemerintah sudah memberikan insentif-insentif subsidi bunga maupun tambahan modal kerja, ini jadi pendongkrak," pungkas Wimboh.

Sebelumnya diberitakan, OJK berencana memperpanjang program restrukturisasi dalam POJK 11/2020. Keputusan bakal diumumkan pada akhir tahun, atau paling tidak pada Oktober 2020.

Perpanjangan restrukturisasi dipertimbangkan karena OJK melihat sektor riil masih membutuhkan waktu untuk bangkit dan memulihkan diri.

Sebelum membuat keputusan, pihaknya akan melihat kinerja dari insentif yang digulirkan pemerintah, salah satunya program penjaminan untuk UMKM dan korporasi.

"Kami melihat POJK 11 (yang hanya) 1 tahun ada kemungkinan kita perpanjang. Cuma nanti kita lihat kira-kira bulan Oktober kita putuskan," kata Wimboh dalam konferensi video, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: OJK: Restrukturisasi Kredit Sudah Capai 11,52 Juta Debitur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com