Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Kompas.com - 27/08/2020, 18:35 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta.

Menurut Arya, terkait larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri masuk ke dalam pertimbangan MK dalam pengambilan keputusan di perkara tersebut.

“Jadi bukan sebuah keputusan (MK), karena masuk dalam pertimbangan dan bukan sebuah keputusan, maka bisa dikatakan ini belum mengikat, tidak mengikat, jadi kita masih menunggu,” ujar Arya, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: MK Putuskan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan seperti Halnya Menteri

Arya menilai, jika hanya masuk dalam kategori pertumbangan, maka larangan tersebut hanya bersifat persuasif. Bukan merupakan norma hukum baru.

“Kalau liat keputusan MK, MK memutuskan pemohon ditolak. Keududkan pemohon ditolak untuk jd pemohon, itu pesan MK. Yang lainnya masalah pertimbangan, kalau pertimbangan itu enggak mengikat secara hukum,” kata juru bicara Erick Thohir tersebut. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta.

Penilaian MK ini dikemukakan saat putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Uji materi ini sendiri diajukan oleh Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara.

Baca juga: Motif Komisaris BUMN Rangkap Jabatan: Remunerasi hingga Politik Balas Budi

Dalam pertimbangannya, hakim pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri. Maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri.

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” demiki bunyi putusan MK dengan Nomor: 80/PPU-XVII/2019 yang dikutip Kompas.com pada Kamis (27/8/2020).

Adapun tiga wakil menteri yang rangkap jabatan tersebut yakni; Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo yang juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com