Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Keuangan Kian Berkembang, Pengawasan Terintegrasi Dibutuhkan

Kompas.com - 28/08/2020, 05:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

Wimboh menyebut, di masa pandemi ini, sudah 11 POJK di sektor perbankan, IKNB dan Pasar Modal yang diterbitkan untuk memitigasi dampak Covid-19 dan meredam volatilitas pasar keuangan serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 10 Agustus telah mencapai nilai Rp 837,64 triliun dari 7,18 juta debitur. Jumlah itu berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 353,17 triliun berasal dari 5,73 juta debitur.

Adapun untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp 484,47 triliun dengan jumlah debitur 1,44 juta.

Baca juga: OJK: Restrukturisasi Kredit Sudah Capai 11,52 Juta Debitur

Untuk perusahaan pembiayaan, per 19 Agustus 2020, OJK mencatat sebanyak 182 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya sudah disetujui sebanyak 4,34 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp 162,34 triliun.

OJK juga merilis kebijakan untuk restrukturisasi pinjaman usaha mikro yang terhimpun di Lembaga Keuangan Mikro dengan nilai realisasi Rp 20,79 miliar dari 32 LKM. Selain itu, restrukturisasi juga diberikan untuk pinjaman di Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan nilai Rp 1,73 miliar untuk 13 BWM.

Adapun Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengatakan, pengawasan yang terintegrasi itu masih sangat diperlukan bagi pelaku sektor keuangan tersebut.

"Penguatan efektivitas pengawasan terintegrasi di antara entitas pelaku sektor keuangan tsb masih perlu, karena antar entitas (bank, IKNB, pasar modal) makin mengait satu sama lain. Tujuannya untuk meminimalisir risiko dampak sistemik," ungkap Eko.

Baca juga: Cegah Fraud di Perbankan, OJK Terapkan Pengawasan Berlapis

Meski demikian, masing-masing sektor tersebut perlu adanya standar minimal berazaskan kehati-hatian yang setara.

Menurut Eko, dari sisi bank selama ini ada standar internasional berupa BASEL, sementara industri IKNB dinilai masih perlu banyak pembenahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com