JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti) memblokir 107 domain entitas di bidang perdagangan berjangka komoditas, termasuk salah satunya adalah situs Binomo.
Ada lima situs Binomo yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan Bapebbti. Situs itu terdiri dari binomoapp.com, binomoidn.info, binomoofficial.com, binomo-official.com, dan binomo-trading.com.
Pemblokiran dilakukan karena Binomo dan 106 entitas tersebut tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan berjangka komoditas. Dengan demikian, total domain yang diblokir hingga Juli 2020 ada 692 entitas bodong.
Baca juga: Bappebti Blokir 23 Situs Trading Investasi Ilegal
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, Bappebti memang secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan pada kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas di bidang perdagangan berjangka komoditas, tetapi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.
"Hal ini penting dilakukan untuk mencegah potensi kerugian masyarakat dari pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).
Sementara itu, Kepala Bappebti Sidharta Utama menegaskan, semua pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Indonesia wajib memiliki perizinan dari Bappebti, serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan yang sudah teregulasi oleh regulator luar negeri. Jika perusahaan tersebut melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka di Indonesia, maka wajib memiliki perizinan dari Bappebti.
Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa Bappebti akan melakukan pemblokiran secara rutin agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses masyarakat Indonesia.
"Pemblokiran juga dilakukan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” tegas Sidharta.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M Syist menambahkan, saat ini masih marak penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditas yang beredar di masyarakat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan