Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Bappebti Blokir Situs Investasi Binomo

Kompas.com - 28/08/2020, 12:55 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 107 domain entitas di bidang perdagangan berjangka komoditas, termasuk salah satunya adalah situs Binomo.

Ada lima situs Binomo yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan Bapebbti. Situs itu terdiri dari binomoapp.com, binomoidn.info, binomoofficial.com, binomo-official.com, dan binomo-trading.com.

Pemblokiran dilakukan karena Binomo dan 106 entitas tersebut tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan berjangka komoditas. Dengan demikian, total domain yang diblokir hingga Juli 2020 ada 692 entitas bodong.

Baca juga: Bappebti Blokir 23 Situs Trading Investasi Ilegal

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, Bappebti memang secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan pada kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas di bidang perdagangan berjangka komoditas, tetapi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.

"Hal ini penting dilakukan untuk mencegah potensi kerugian masyarakat dari pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Sementara itu, Kepala Bappebti Sidharta Utama menegaskan, semua pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Indonesia wajib memiliki perizinan dari Bappebti, serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan yang sudah teregulasi oleh regulator luar negeri. Jika perusahaan tersebut melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka di Indonesia, maka wajib memiliki perizinan dari Bappebti.

Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa Bappebti akan melakukan pemblokiran secara rutin agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses masyarakat Indonesia.

"Pemblokiran juga dilakukan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” tegas Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M Syist menambahkan, saat ini masih marak penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditas yang beredar di masyarakat.

Secara garis besar, penawaran investasi tersebut dapat dikategorikan dengan investasi berkedok perdagangan berjangka, dan investasi perdagangan berjangka komoditas yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

"Semua pihak harus memahami bahwa kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditas di Indonesia wajib memiliki perizinan dari Bappebti, termasuk penawaran produk kontrak berjangka dan kontrak derivatif lainnya," ujarnya.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Stop 215 Fintech dan Investasi Ilegal

Ia menegaskan, meskipun ada pihak yang mengaku telah teregulasi regulator luar negeri, apabila tidak memiliki perizinan dari Bappebti maka pihak tersebut dan pihak-pihak yang mewakilinya di Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditas di Indonesia.

Syist mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi-investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian yang tinggi (high risk high return).

Selain itu, ia juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming pendapatan tetap maupun pembagian keuntungan dalam investasi perdagangan berjangka komoditas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com